kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.442   73,17   1,15%
  • KOMPAS100 923   0,44   0,05%
  • LQ45 723   -0,82   -0,11%
  • ISSI 202   3,78   1,91%
  • IDX30 377   -0,84   -0,22%
  • IDXHIDIV20 459   0,93   0,20%
  • IDX80 105   -0,21   -0,20%
  • IDXV30 112   0,60   0,54%
  • IDXQ30 124   -0,13   -0,11%

UU Minerba Baru Beri Peluang UKM Kelola Tambang, Begini Penjelasan Menteri UMKM


Selasa, 18 Februari 2025 / 16:44 WIB
UU Minerba Baru Beri Peluang UKM Kelola Tambang, Begini Penjelasan Menteri UMKM
ILUSTRASI. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang dalam Undang-undang Minerba dapat mengangkat skala pengusaha kecil menjadi yang lebih besar. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang dalam Undang-undang Minerba dapat mengangkat skala pengusaha kecil menjadi yang lebih besar.

"Saya melihat sebagai oportunity sebagai pengusaha kecil dan menengah dalam rangka mereka bisa melakukan akselerasi masuk ke skala usaha yang lebih besar," ungkap Maman di Jakarta, Selasa (18/02). 

Lebih lanjut, Maman bilang disahkannya UU Minerba adalah salah satu terobosan kebijakan dari pemerintah yang dapat jelas dituangkan dalam peraturan.

Baca Juga: RUU Minerba Sah Jadi Undang-undang, Atur 12 Substansi Penting

"Ya, alhamdulilah bagi kami melihat ini sebagai sebuah terobosan, langkah kebijakan yang dilakukan dan dituangkan dalam bentuk Undang-Undang oleh eksekutif dan legislatif," tambahnya.

Dari UU Minerba menurut Maman pemerintah ingin membuka narasi keadilan dalam pengelolaan tambang di dalam negeri.

"Tidak hanya pada usaha besar tapi pada usaha kecil menengah. Namun tentunya dengan catatan faktor kompetensi, profesionalisme dan kualitas deliver dari pengelolaan lapangan (tambang), ini harus menjadi catatan," tutupnya.

Baca Juga: Tak Sampai Sebulan, Begini Perjalanan Revisi UU Minerba hingga Disahkan Besok

Untuk diketahui, pengelolaan tambang oleh UKM dalam UU Minerba yang baru menetapkan UKM harus lebih dulu memiliki badan usaha atau disebut sebagai badan usaha kecil dan menengah.

Sebagaimana diatur pengelolaannya dalam Pasal 75 yang tertulis sebagai berikut:

Pasal 75:

(1) Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:

a. BUMN;

b. Badan usaha milik daerah;

c. Koperasi;

d. Badan usaha kecil dan menengah;

e. Badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan; atau

f. Badan usaha swasta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×