kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Menteri ESDM Beberkan Alasan Belum Restui Sejumlah RKAB Minerba


Minggu, 18 Februari 2024 / 16:53 WIB
Menteri ESDM Beberkan Alasan Belum Restui Sejumlah RKAB Minerba
ILUSTRASI. Menteri ESDM buka suara terkait sejumlah RKAB perusahaan minerba yang belum disetujui. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait sejumlah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan mineral dan batubara (minerba) yang belum disetujui. 

Menteri ESDM Arifin Tasrif tak merinci berapa banyak RKAB yang saat ini belum mendapat restu. Meski demikian, lebih banyak RKAB mineral yang tengah berproses ketimbang RKAB batubara. 

Arifin menjelaskan, dalam memberikan persetujuan RKAB, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para perusahaan minerba. 

Baca Juga: Naik 3,2%, Kementerian ESDM Targetkan DMO Batubara Dalam Negeri 220 Juta Ton di 2024

"Ada dua hal yang utama yaitu mengenai kewajiban PNBP supaya diselesaikan, banyak ternyata yang belum selesai. Kemudian juga program pembinaan masyarakat harus dicantumkan, banyak yang gak dicantumkan, ini terjadi di mineral dan batubara," jelas Arifin, Jumat (16/2). 

Sebelumnya, pada September 2023 lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan baru yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023. Beleid ini membagi RKAB menjadi dua, yaitu RKAB Tahap Kegiatan Eksplorasi untuk jangka waktu 1 tahun dan RKAB Tahap Kegiatan Operasi Produksi yang disusun untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun. 

Baca Juga: Kementerian ESDM Telah Setujui Lebih dari 480 RKAB Perusahaan Tambang Batubara

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, perihal RKAB yang dokumennya dikembalikan biasanya karena persoalan administratif. 

Kementerian ESDM juga membuka konseling pengajuan RKAB yang menjelaskan dengan rinci  apa saja poin persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan. 

“Bagi yang belum bisa (RKAB-nya) lihat yang sudah bisa, kenapa punya dia bisa (disetujui). Dan kita juga terbuka, transparan, dan prosesnya cepat. Mekanisme juga jelas,” ujar Dadan, November silam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×