kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri ESDM Beharap Perpers EBT Bisa Tarik Investor ke Proyek Energi Terbarukan


Jumat, 16 September 2022 / 19:28 WIB
Menteri ESDM Beharap Perpers EBT Bisa Tarik Investor ke Proyek Energi Terbarukan


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berharap, Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik bisa memikat minat investor untuk mengembangkan proyek energi terbarukan.

Arifin menilai, pengembangan proyek energi terbarukan perlu melibatkan investor, tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri.

“Karena ini sudah dibahas dengan seluruh stakeholder, pembahasan lewat stakeholder semuanya, dan mudah-mudahan ini bisa memberikan daya tarik untuk investasi masuk. Kan kita enggak bisa investasi semuanya, kan harus ada investasi untuk bekerja sama dengan kita,” ujar Arifin Tasrif saat  ditemui awak media pada Jumat (16/9).

Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengundangkan  Perpres 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik pada 13 September 2022 lalu. Perpres tersebut mengatur sejumlah ketentuan terkait pengembangan PLTU hingga harga jual pembangkit energi terbarukan.

Baca Juga: Perpres EBT Terbit, Kencana Energi (KEEN) Bakal Kawal Sejumlah Agenda Ekspansi

Menurut Perpres 112 Tahun 2022, Harga pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) terdiri atas 2 opsi: harga patokan tertinggi, atau harga kesepakatan, dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi (F).

Besaran harga patokan tertinggi yang dimaksud dimuat dalam bagian lampiran Perpres, angkanya beragam, tergantung jenis sumber energi pembangkit, jumlah kapasitas pembangkit, dan lain-lain.

Sebelumnya, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menyambut positif kehadiran  Perpres 112 Tahun 2022. Ketua I METI, Bobby Gafur Umar mengatakan, Perpres tentang harga listrik Energi Terbarukan bisa memberikan acuan payung hukum dalam transaksi jual beli tenaga listrik energi terbarukan.

‘Pekerjaan rumah’ pemerintah selanjutnya, menurut Bobby, ialah menyiapkan insentif fiskal dan pendanaan khusus untuk membuat investasi energi terbarukan di Indonesia lebih menarik.

Baca Juga: Perpres EBT Terbit, Begini Harapan Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI)

“Dengan adanya payung hukum ini (jual beli listrik energi terbarukan) menjadi lebih mudah semuanya, ada acuannya. Tinggal bagaimana dari pihak pemerintah selaku pihak ketiga di tengah, itu memberikan tambahan insentif untuk bisa menjadikan investasi ebt di Indonesia menarik,” ujar Bobby saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (15/9).

Investasi fiskal yang diharapkan, menurut Bobby, bisa berupa macam-macam, mulai dari insentif pajak impor untuk mesin-mesin dan peralatan pembangkit energi terbarukan, hingga tax holiday untuk misalnya selama 5 tahun pertama.

“Di 5 tahun pertama kan ada beban investasi yang tinggi, ada kewajiban pembayaran ke bank,” tutur Bobby.

Bentuk dukungan lainnya yang juga diharapkan ialah pendanaan khusus. Bobby berujar, investasi proyek penyediaan energi listrik memiliki karakteristik yang berbeda dengan proyek-proyek pada umumnya, sehingga dibutuhkan pendanaan yang khusus pula. Bentuk pendanaan khusus yang diharapkan misalnya seperti financing dengan tenor lebih dari 10 tahun.

Selain itu, METI juga berharap Undang-Undang energi terbarukan bisa segera terbit untuk melengkapi kehadiran Perpres 112 2022.

“Kalua undang-undang itu kan mengatur semuanya, jadi bagaimana dari sisi pemerintah, dari sisi per sektor, dari segi regulasi-regulasi lain, karena undang-undang ini akan menjadi payung semuanya,” ujar Bobby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×