Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, sampai dengan saat ini belum ada permintaan dari PT Freeport Indonesia ke ESDM terkait perpanjangan kontrak yang akan selesai di 2041 mendatang.
“Belum ada suratnya,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (30/9).
Sebagai informasi, setelah pengalihan saham mayoritas (divestasi) Freeport Indonesia kepada INALUM tuntas pada 2018, terbitlah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.
Baca Juga: Proyek Smelter Freeport Indonesia Bakal Molor, Ini Pemicunya
Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi.
Arifin menilai, setelah 2041 cadangan mineral di Freeport Indonesia masih ekonomis. “Sangat (ekonomis) daerahnya dan itu sangat dibutuhkan untuk transisi energi,” tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan PT Freeport Indonesia (PTFI) Belum Ajukan Perpanjangan Kontrak
Melansir laporan tahunan PTFI 2020, peningkatan produksi bawah tanah di distrik mineral Grasberg di Indonesia terus berjalan. Setelah penyelesaian ramp-up diharapkan memungkinkan Freeport Indonesia menghasilkan produksi tahunan rata-rata untuk beberapa tahun ke depan sebesar 1,55 miliar pon tembaga dan 1,6 juta ons emas.
Arifin mempertanyakan kalau kontrak PTFI tidak diperpanjang dia siapa perusahaan yang bisa meneruskan operasional di sana. “Misalnya cadangannya banyak ini belum ada lagi yang mau masuk sehabis itu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News