kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Menteri ESDM kembali buka keran ekspor tujuh mineral mentah, bagaimana nasib smelter?


Senin, 22 Maret 2021 / 19:03 WIB
Menteri ESDM kembali buka keran ekspor tujuh mineral mentah, bagaimana nasib smelter?
ILUSTRASI. Menteri ESDM Arifin Tasrif


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif membuka kembali keran ekspor mineral mentah. Mineral mentah yang dibuka kembali adalah konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, dan konsentrat seng, dan bauksit

Khusus untuk bijih nikel yang dibuka keran ekspornya adalah bijih nikel yang belum memenuhi batas minimum pemurnian tidak boleh diekspor.

KONTAN memperoleh surat Surat Edaran Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin No: 1.E/MB.04/DJB/2021 Tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Di dalam surat itu menuliskan bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46.K/MB.04/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 12 Maret 2021, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemberian rekomendasi penjualan ke luar negeri mineral logam pada masa pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46.K/MB.04/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hanya diberikan untuk komoditas mineral logam tertentu yaitu:
a. konsentrat tembaga;
b. konsentrat besi;
c. konsentrat timbal;
d. konsentrat seng;
e. konsentrat mangan; dan
f. bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen).

2. Untuk komoditas nikel yang belum memenuhi batasan minimum pemurnian tidak dapat diberikan rekomendasi penjualan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020 tentang PerubahanKetiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×