Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan bahwa Menteri ESDM Arifin Tasrif memanggil beberapa produsen batubara untuk mendapat informasi terkait patokan harga batubara DMO US% 70 per ton untuk pembangkit listrik.
Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Asoisasi Pertambangan Batubara Indonesia menjelaskan, Jumat (13/12) kemarin beberapa perusahaan batubara di undang rapat untuk memberikan masukan soal harga DMO pembangkit.
Baca Juga: Kebijakan batubara DMO US$ 70 per ton tinggal kenangan, harga DMO kembali ke pasar...
"Ya mungkin pemerintah setelah mendengar langsung concern dari penambang dan PLN akan kaji internal sebelum mengeluarkan keputusan," kata dia ke Kontan.co.id, Selasa (17/12).
Dia menyatakan, pihaknya sudah meminta harga patokan DMO untuk pembangkkit yang mencapai US$ 70 per ton dicabut.
"Kami sudah sampaikan, kita tunggu saja kabar baiknya dari pak Menteri ESDM," ungkap dia ke Kontan, Selasa (17/12).
Dia mengatakan, bahwa harga batubara saat ini lebih rendah dari harga batubara patokan untuk pembangkit itu. "Iya kalau harga dicabut ya ikutin harga pasar akan lebih bagus, toh harga pasar sekarang lebih rendah dari HBA khusus," ujarnya.
Asal tahu saja setiap tahun produsen batubara dalam negeri mesti menyetor 25% DMO batubara untuk keperluan domestik. Mayoritas harus dijual ke pembangkit milik PLN.
Berdasarkan data dari APBI, delapan perusahaan yang memasok sekitar 90% kebutuhan PLN pada tahun lalu adalah PTBA dengan porsi sebesar 28%, KPC (18%), Adaro (17%), Arutmin (14%), Kideco (11%), Berau (5%), Titan (5%), dan ITMG (2%).
Baca Juga: PLTU Jawa 7 kapasitas 2.000 MW beroperasi, bakal dipasok kemana listriknya?
Pada tahun lalu, realisasi serapan batubara domestik hanya menyentuh angka 115,09 juta ton atau meleset dari target yang ditetapkan sebesar 121 juta ton.
Dari realisasi DMO sebesar 115,09 juta ton itu, sebesar 91,14 juta ton diserap untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), sebanyak 1,75 juta ton untuk industri metalurgi, sebesar 22,18 juta ton untuk industri pupuk, semen, tekstik dan kertas, serta 0,01 juta ton digunakan untuk briket.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasang target kuota volume domestic market obligation (DMO) batubara sebesar 155 juta ton pada tahun 2020 mendatang. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan rencana DMO di tahun ini sebesar 128 juta ton.
Baca Juga: Perkuat kebutuhan listrik Jawa-Bali, PLTU Jawa 7 Unit 1 resmi beroperasi
Sementara itu, Djoko Rahadjo Abumanan Direktur Pengadaan Strategis I PLN mengatakan, saat ini belum ada peraturan baru soal harga batubara DMO khusus pembangkit, meski begitu pemerintah sudah menetapkan formuila tarif listrik untuk 2020.
"Formulanya sudah ada keputusan, tinggal penetapan tarif listriknya untuk 2020 yang belum ada," ujarnya ke Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News