kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri ESDM tegaskan komitmen untuk jawab ketidakpastian industri hulu migas


Rabu, 02 Desember 2020 / 13:23 WIB
Menteri ESDM tegaskan komitmen untuk jawab ketidakpastian industri hulu migas
ILUSTRASI. Menteri ESDM Arifin Tasrif


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengakui industri hulu migas sarat akan ketidakpastian baik dari faktor internal maupun eksternal.

Dia menjelaskan, salah satu faktor yang mempengaruhi yakni fluktuasi harga minyak serta regulasi dan perizinan yang kompleks serta kebutuhan akan insentif pendukung keekonomian lapangan.

Padahal, dibutuhkan kepastian guna menarik investasi dan mengejar target produksi migas.

Arifin mengungkapkan ada sejumlah upaya yang sudah dilakukan pemerintah demi memangkas ketidakpastian dalam industri hulu migas.

Baca Juga: Pemerintah jajaki kerjasama perdagangan batubara ke sejumlah negara Asia

Pertama, penyederhanaan perizinan yang kini sebagian besar terkait migas telah dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Saya ingin mendengar, sudah seefektif apa sistem pelayanan itu dan mana yang harus dioptimalkan, masukan dari konvensi ini kami tunggu," terang Arifin dalam 2020 International Convention On Indonesian Upstream Oil & Gas yang diselenggarakan virtual Rabu (2/12).

Kedua, Penyediaan dan Keterbukaan Data. Arifin menerangkan, melalui Permen ESDM No.7/2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah dikalim telah mendorong keterbukaan akses data bagi para investor. Selain itu, menurut Arifin Pemerintah telah berperan aktif untuk penyediaan data baru salah satunya melalui akuisisi data seismic 2D 32.200 km Open Area oleh PHE Jambi Merang.

Ketiga, Fleksibilitas sistem fiskal dimana para Kontraktor Kontrak kerja Sama (KKKS) kini dapat mengadopsi dua skema kontrka yakni Gross Split dan Cost Recovery.

"Harapannya investasi subsektor migas semakin menarik dan meningkat," jelas Arifin.




TERBARU

[X]
×