kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Menteri ESDM Ungkap Alasan Izin Pertambangan Pasir Kuarsa Ditarik Kembali ke Pusat


Senin, 24 November 2025 / 16:10 WIB
Menteri ESDM Ungkap Alasan Izin Pertambangan Pasir Kuarsa Ditarik Kembali ke Pusat
ILUSTRASI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Pemerintah memutuskan menarik kembali kewenangan pemberian izin pertambangan pasir kuarsa dan pasir silika ke pemerintah pusat.?


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menarik kembali kewenangan pemberian izin pertambangan pasir kuarsa dan pasir silika ke pemerintah pusat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan ini diambil setelah pemerintah menemukan praktik penyalahgunaan izin di sejumlah daerah.

Bahlil menjelaskan, salah satu temuan terjadi di Bangka Belitung, di mana sejumlah aktivitas tambang ilegal menggunakan izin pasir kuarsa sebagai kedok, sementara komoditas yang ditambang sebenarnya adalah timah.

Baca Juga: Banjir Produk Impor Tahan Laju Bisnis Tekstil Chemstar Indonesia (CHEM)

“Ya, itu salah satu yang kemarin saya temukan. Bahwa mereka izinnya pasir kuarsa, tapi dalamnya adalah timah,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (24/11).

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar keputusan dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar pemerintah. Bahlil mengatakan, izin pasir kuarsa dan silika sebelumnya memang sempat dikelola pemerintah pusat, kemudian diserahkan ke pemerintah daerah. Namun pemerintah kini menilai perlu ada pengetatan.

“Maka kemarin ratas juga memutuskan. Bahwa untuk izin pasir kuasa dan silika. Tadinya memang izin itu di pusat. Tapi kita serahkan ke daerah. Nah sekarang dengan keputusan ratas kemarin. Maka akan ada revisi peraturan. Untuk seluruh perizinan pasir kuarsa maupun pasir silika akan ditarik ke pusat,” jelasnya.

Baca Juga: ESDM Siapkan Bea Keluar Batubara Saat Harga Melonjak, Emas Tetap Kena

Selanjutnya: IHSG Melonjak 1,85% ke 8.570 pada Senin (24/11), AMMN, TLKM, DSSA Top Gainers LQ45

Menarik Dibaca: 13 Daftar Merek Susu yang Cocok untuk Diet Turunkan Berat Badan, Rendah Lemak!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×