Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menekankan kebijakan tarif transportasi yang ditetapkan oleh aplikator kepada driver perlu segera dilakukan pemangkasan.
Pasalnya, Ketua Umum SPAI, Lily Pujiati menjelaskan bahwa saat ini beban tarif yang ditentukan aplikator kepada driver bahkan tembus hingga 70%.
“Ketetapan maksimal potongan platform sebesar 20% terus dilanggar. Bahkan potongan tersebut bisa mencapai 30%-70%,” jelasnya kepada KONTAN, Minggu (4/5).
Baca Juga: Begini Tanggapan Grab Soal Tuntutan Komisi Ojol, Regulasi Jadi Acuan
Lily menyebut, kebijakan biaya platform hingga 70% lantas memangkas pendapatan pengemudi ojol yang rata-rata sehari hanya mampu meraup untung di kisaran Rp 50 ribu - Rp Rp 100 ribu.
Sejalan dengan hal itu, SPAI mengimbau agar pemerintah segera memutuskan regulasi yang mengatur batas maksimal biaya platform yang diganjarkan aplikator kepada driver.
Dalam perkembangan terbarunya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk menetapkan biaya platform maksimal 10%. Namun, Lily menyebut waca itu diklaim mendapat penolakan dari pihat aplikator.
“Penolakan perusahaan platform atas rencana DPR yang akan membuat regulasi potongan (fee) platform maksimal 10% adalah alasan tanpa dasar hukum dan hanya untuk kepentingan akumulasi keuntungan platform,” tambahnya.
Baca Juga: Grab Sambut Baik Wacana Ojol Jadi UMKM, Prioritaskan Fleksibilitas Mitra Pengemudi
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR R Fraksi PDI-P, Adian Napitupulu sempat menegaskan bahwa aplikator ojek online perlu memutuskan pemotongan biaya layanan menjadi 10%.
Melansir Kompas.com, alasan DPR meminta aplikator memangkas biaya platform itu dikarenakan tidak adanya tanggung jawab operasional besar yang ditanggung aplikator terhadap pengemudi, sehingga persentase potongan yang saat ini mencapai 20 persen perlu ditinjau ulang.
“Kenapa? Enggak punya tanggung jawab apa-apa. Enggak punya pool, enggak punya montir, enggak ngurus yang ketangkap, enggak apa-apa segala macam. Tiba-tiba dapat 20 persen,” ujar Adian dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi V DPR RI dengan aplikator ojol pada Rabu (5/3/2025).
Selanjutnya: BGN Bakal Usut Tuntas Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Bandung dan Tasikmalaya
Menarik Dibaca: Daftar 6 Film Romantis Sedih tentang Menjaga Jodoh Orang Lain, Bikin Nyesek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News