kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.079   -31,00   -0,17%
  • IDX 6.047   7,29   0,12%
  • KOMPAS100 791   2,61   0,33%
  • LQ45 601   1,68   0,28%
  • ISSI 209   -0,61   -0,29%
  • IDX30 340   1,00   0,30%
  • IDXHIDIV20 423   1,24   0,29%
  • IDX80 90   0,23   0,26%
  • IDXV30 116   0,16   0,14%
  • IDXQ30 109   0,32   0,29%

Merger Indosat Ooredoo & 3 Indonesia harus ciptakan iklim persaingan usaha yang sehat


Rabu, 22 September 2021 / 16:12 WIB
ILUSTRASI. Pelayanan pelanggan di gerai Indosat Ooredoo Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (4/9/2021).


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Ooredoo Group dan CK Hutchison sepakat mengonsolidasikan bisnis mereka di Indonesia melalui Indosat Ooredoo dan 3 Indonesia dengan total nilai transaksi sekitar US$ 6 miliar.

Chairman Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG), Nurul Yakin Setyabudi menyambut positif kesepakatan itu. Langkah tersebut sejalan rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengurangi jumlah operator telekomunikasi di Indonesia.

"Merger ini merupakan pintu masuk yang bagus bagi emerintah  menata kembali industri telekomunikasi nasional. Termasuk melakukan refarming frekuensi atau penghitungan penguasaan frekuensi ideal bagi perusahaan telekomunikasi," ungkap Nurul, dalam penjelasan tertulis, Rabu (22/9).

Menurut dia, refarming atau pengaturan frekuensi sangat penting karena menyangkut sumber daya terbatas. Dalam  UU Cipta Kerja intinya perusahaan telekomunikasi saat ini boleh melakukan merger atau akusisi.

“Tapi  frekuensi sebagai aset bangsa harus dievaluasi. Dalam melakukan evaluasi Menkominfo berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),”lanjut Nurul 

Tugas dan tanggung jawab emerintah memastikan industri telekomunikasi tetap sehat dan dapat terus bertahan. “Sehingga peran KPPU untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat sangat penting," kata Nurul.

Merger dan akusisi ini juga bisa dijadikan momentum bagi Menteri Kominfo menagih komitmen pembangunan yang lebih tinggi kepada operator telekomunikasi, di daerah non ekonomis di luar wilayah universal service obligation. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×