kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   -927,64   -100.00%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Merujuk UU PNBP, Kominfo bisa langsung cabut izin First Media (KBLV)


Kamis, 06 Desember 2018 / 20:26 WIB
Merujuk UU PNBP, Kominfo bisa langsung cabut izin First Media (KBLV)
ILUSTRASI. Link Net


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum ambil sikap soal pencabutan Izin Pita Frekuensi Pita Radio (IPFR) PT First Media Tbk (KBLV), dan anak usahanya PT Internux.

"Belum ada keputusan," balas pesan pendek Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu kepada Kontan.co.id, Kamis (6/12).

First Media dan Internux punya utang terkait biaya penggunaan IPFR sejak 2016 hingga 2017. Nilainya First Media punya tagihan senilai Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar. Utang mereka kelak akan jadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sesuai Pasal 21 ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018 dinyatakan bahwa pemegang izin yang selama dua tahun dari tanggal jatuh tempo tak membayar biaya pengguna memang mesti dicabut izin penggunaannya. Sementara tanggal terakhir pelunasan tunggukan pada 17 November 2018 lalu.

Sebelumnya Nando bilang, belum bersikapnya Kominfo lantaran, kedua anak usaha Grup Lippo ini telah mengajukan proposal untuk mencicil utang-utang mereka.

Dari proposal yang mereka ajukan, tagihan akan mulai dibayar Desember 2018. Kemudian dibayar dua kali pada 2019, dan dua kali lagi hingga tenggat pada September 2020. Tapi proporsinya tidak rata, Desember besok misalnya dibayar 10%, rincinya saya lupa," jelasnya.

Terkait hal ini, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia Anna Erliyana bilang sejatinya Kominfo bisa langsung memberikan sanksi kepada First Media dan Internux. Terlebih, telah terbitnya UU 9/2018 PNBP.

"Pencabutan hak yang disebut dalam regulasi Kominfo memang tidak disebutkan di UU PNBP. Namun di UU PNBP disebutkan ada beberapa proses yang wajib dilakukan terlebih dahulu, pembayaran yang telah jatuh tempo bisa dikenakan sanksi," paparnya kepada Kontan.co.id.

Sementara terkait upaya mencicil tagihan Anna juga bilang bahwa hal tersebut tergantung apakah ada ruang untuk Kominfo memiliki diskresi atau tidak.

"Kalau ada ruang diskresi pemerintah, restrukturisasi bisa dianalogikan dengan UU 19/2000 tentang penagihan pajak. Upaya restrukturisasi dimungkinkan dalam penagihan pajak, termasuk soal angsuran dan penundaan pembayaran," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×