kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.322   -108,00   -0,66%
  • IDX 7.164   21,49   0,30%
  • KOMPAS100 1.043   2,63   0,25%
  • LQ45 814   1,87   0,23%
  • ISSI 224   0,84   0,38%
  • IDX30 425   1,45   0,34%
  • IDXHIDIV20 505   1,44   0,29%
  • IDX80 117   0,20   0,17%
  • IDXV30 119   0,02   0,01%
  • IDXQ30 139   0,15   0,11%

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik April-Juni 2025 Tidak Naik


Selasa, 01 April 2025 / 10:45 WIB
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik April-Juni 2025 Tidak Naik
ILUSTRASI. Warga mengisi token listrik di kawasan Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (1/1/2025). Kementerian ESDM memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025 selama periode Januari-Februari 2025 bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk triwulan II (April-Juni) tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (1/4).

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2025

Selain itu, untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Adapun, tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Baca Juga: PLN Tegaskan Tarif Listrik Kembali Normal per Maret 2025, Cek Besarannya

Sebelumnya, Pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025.

"Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik Rumah Tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di triwulan II 2025," ujar Bahlil.

Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) agar selalu melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan terus menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat. 

Baca Juga: Ekonom Prediksi Laju Inflasi Naik Kuartal II-2025 Terdorong Tarif Listrik Normal &BBM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×