kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Metropolitan Kentjana berburu lahan


Sabtu, 13 Desember 2014 / 16:57 WIB
Metropolitan Kentjana berburu lahan
ILUSTRASI. Manfaat buah jeruk untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengembang properti PT Metropolitan Kentjana Tbk berburu lahan di luar Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sebagai informasi, Metropolitan adalah perusahaan yang mengembangkan kawasan perumahan elit, Pondok Indah. Perusahaan berkode MKPI di Bursa Efek Indonesia itu mengalokasikan belanja modal hingga Rp 200 miliar.

Pengembang itu mengincar lahan baru seluas 10 hektare (ha) di luar Pondok Indah. Dari target tambahan lahan anyar itu, seluas 4,5 ha sudah bisa dipenuhi tahun ini. "Lahan yang baru kami beli masih berada di Jakarta Selatan," ujar Jeffri S. Tanudjaja, Wakil Presiden Direktur Metropolitan Kentjana kepada KONTAN, Kamis (11/12).

Sayang, manajemen perusahaan itu belum bersedia menyebutkan lokasi persis lahan anyarnya. Yang jelas, Metropolitan Kentjana berencana menggunakan lahan itu untuk proyek mixed-use, yang terdiri dari apartemen, perkantoran, ritel dan hotel.

Sepertinya, pengembang properti itu tak mau buru-buru menghabiskan lahan di Pondok Indah. Sebab, di Pondok Indah, Metropolitan Kentjana masih memiliki tabungan lahan alias landbank seluas 28 ha. "Kami menambah portofolio proyek di luar Pondok Indah sebagai bagian dari pengembangan bisnis," jelas Jeffri.

Alokasi belanja modal Rp 200 miliar itu di luar belanja modal Rp 1 triliun tahun depan. Metropolitan Ken-tjana akan memenuhi kebutuhan dana itu dari kombinasi kas, penjualan proyek dan pinjaman bank. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×