kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MIND ID Minta Batubara untuk Proyek Hilirisasi Masuk Mekanisme BLU


Senin, 06 Februari 2023 / 17:25 WIB
MIND ID Minta Batubara untuk Proyek Hilirisasi Masuk Mekanisme BLU
ILUSTRASI. Sejumlah dukungan diperlukan untuk proyek hilirisasi batubara yang digarap oleh PTBA


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding industri pertambangan, MIND ID meminta dukungan insentif DPR RI untuk batubara yang akan digunakan dalam proyek Coal to Dimethyl Ether (DME) milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengungkapkan, diperlukan sejumlah dukungan untuk proyek hilirisasi batubara yang digarap oleh PTBA. 

"Dukungan masuknya proyek DME dalam rencana BLU Batubara," kata Hendi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Senin (6/2).

Baca Juga: Indonesia akan Jadi Salah Satu Produsen Baterai Lihtium dan Mobil Listrik Terbesar

Dukungan ini sebelumnya juga pernah disampaikan MIND ID dalam agenda RDP bersama Komisi VII pada November tahun lalu. Saat itu, salah satu pertimbangannya yakni dibutuhkan subsidi untuk pasokan batubara yang akan digunakan dalam proyek hilirisasi. 

Selain dukungan untuk pasokan batubara, MIND ID turut meminta dukungan untuk percepatan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) serta peraturan turunan lain yang berkaitan dengan penugasan PTBA dalam Proyek Coal to DME.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan pengenaan iuran produksi atau royalti nol persen (0%) untuk perusahaan batubara yang melakukan hilirisasi. Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan pada 30 Desember 2022.

 

Dalam pembahasan sub Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Halaman 220 Paragraf 5, sejumlah ketentuan terkait pertambangan minerba diubah.

Dalam Pasal 39 beleid ini, disebutkan bahwa diantara Pasal 128 dan Pasal 129 dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 disisipkan Pasal 128A. Adapun, Pasal 128A ayat 2 berbunyi, Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×