kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.756   25,00   0,15%
  • IDX 8.397   8,28   0,10%
  • KOMPAS100 1.162   -0,29   -0,03%
  • LQ45 845   -2,09   -0,25%
  • ISSI 294   1,81   0,62%
  • IDX30 443   -2,86   -0,64%
  • IDXHIDIV20 509   -4,53   -0,88%
  • IDX80 131   0,02   0,02%
  • IDXV30 138   -0,46   -0,33%
  • IDXQ30 140   -0,99   -0,70%

Mitigasi Insiden di Perlintasan KA Sebidang, DJKA Kaji Instrumen Pengaman Tambahan


Rabu, 26 Juli 2023 / 11:33 WIB
Mitigasi Insiden di Perlintasan KA Sebidang, DJKA Kaji Instrumen Pengaman Tambahan
ILUSTRASI. Kementerian Perhubungan tengah mengkaji penambahan instrumen pengaman tambahan pada perlintasan KA sebidang. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya menekan angka insiden pada perlintasan tersebut yang masih kerap terjadi, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tengah mengkaji penambahan instrumen pengaman tambahan pada perlintasan sebidang kereta api. 

Selain itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal menyampaikan, secara aktif mengajak Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan penanganan perlintasan sebidang di wilayah kerjanya masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Ia bilang sesuai dengan regulasi tersebut, penanganan perlintasan sebidang sudah didelegasikan kepada instansi yang sesuai dengan status jalan.

Baca Juga: PT KAI Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa Tabrakan KA Brantas dengan Truk di Semarang

“Kami berharap rekan-rekan di daerah dapat berpartisipasi lebih aktif dalam menangani perlintasan sebidang, sebab tentu tidak akan mampu kami atasi seluruh perlintasan sebidang tanpa berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah pemilik jalan,” ujar Risal dalam keterangan resmi, Selasa (25/7).

Menyesalkan insiden pada perlintasan sebidang yang tering terulang, DJKA juga mengambil langah berikut guna pencegahan.

1. Menghilangkan atau Menutup perlintasan sebidang KA yang berdekatan (kurang dari 800 meter) dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter.

2. Memasang pagar sterilisasi jalur KA.

3. Program pembangunan Fly Over / Underpass.

4. Membangun jalan kolektor/frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif (Manajemen Lalu lintas).

5. Program pengadaan pintu perlintasan, Early Warning System (EWS), dan Pemasangan Rambu.

6. Perbaikan perkerasan jalan (Modular Concreate LX/ Sintetis LX).

7. Pengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan kereta api dengan kendaraan jalan.

8. Program Evaluasi Perlintasan Jawa dan Sumatera.

9. Sosialisasi, Kampanye dan Promosi keselamatan di perlintasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×