kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MNC Vision Networks (IPTV) kantongi restu gelar private placement


Selasa, 28 Juli 2020 / 22:39 WIB
MNC Vision Networks (IPTV) kantongi restu gelar private placement
ILUSTRASI. JAKARTA, 20/12 - LAYANAN TV BERBAYAR. Petugas mengoperasikan panel monitor di ruang kontrol PT.MNC Sky Vision, Jakarta, Kamis (20/12). PT.MNC Sky Vision melalui produk TV berbayar Indovision dan Top TV telah menghadirkan 116 program televisi, 26 chanel ek


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) hari sukses mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung di MNC Conference Hall, Jakarta, Selasa (28/7).

Agus Mulyanto, Direktur MNC Vision mengemukakan terdapat tiga agenda utama dalam RUPSLB hari ini, yaitu meminta persetujuan menyelenggarakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) alias private placement.

Agenda kedua adalah meminta persetujuan pembatalan Management and Employee Stock Options Program (MESOP) dan terakhir meminta persetujuan perubahan anggaran dasar.

Baca Juga: Jalani skema private placement, MNC Vision (IPTV) masih melalui tahapan negosiasi

"Kami mendapatkan persetujuan melaksanakan PMTHMETD, hal ini akan dibahas lebih lanjut pada RUPS selanjutnya di 7 Agustus 2020 mendatang," ujar Agus dalam gelaran paparan publik, yang disiarkan secara virtual dari MNC Conference Hall, Selasa (28/7).

Sementara pada agenda kedua, pihaknya telah mendapat persetujuan melaksanakan MESOP sehak 29 Maret 2019 namun belum terlaksana, sehingga IPTV meminta persetujuan pembatalan.

Pada agenda ketiga, IPTV mengubah pembukaan anggaran dasar untuk keperluan administrasi OSS di OJK.

"Jadi perubahan tersebut, bukan mengubah tujuan utama dari agenda, melainkan mengubah administrasi untuk terhubung ke OSS sebagaimana aturan OJK," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×