Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor selama sembilan bulan mulai Maret 2021. Insentif berupa pembebasan, dan diskon PPnBM serta DP 0 atas kendaraan bermotor ini bertujuan untuk menstimulasi konsumsi kelompok masyarakat menengah-atas.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan pemerintah jangan hanya menganakemaskan sektor otomotif, seharusnya juga memperhatikan kondisi sektor properti. Menurut dia, di tengah kesulitan akibat pandemi Covid-19, sektor properti menjadi salah satu industri yang saat ini paling terpukul dan membutuhkan kebijakan berupa relaksasi dan insentif dari pemerintah.
"Saya tidak menyalahkan pemberian insentif keringanan pajak ke mobil, tetapi ya perhatian juga sektor properti. Kasih juga allowance, relaksasi," kata Totok kepada Kompas.com, Selasa (16/02).
Totok menegaskan, sama sekali tidak keberatan dengan adanya kebijakan insentif pajak kendaraan tersebut. Dia meyakini insentif ini dapat menjadi stimulus kembali pulihnya industri kendaraan di Tanah Air.
Baca Juga: Insentif PPnBM dinilai bisa lebih efektif jika target sasarannya diperluas
Namun demikian, properti juga membutuhkan perhatian yang lebih karena sektor ini merupakan kebutuhan primer dan mendasar bagi masyarakat. "Nah ini kenapa tidak diperhatikan. Saya bukan cemburu, tapi orang pasti lebih memilih kebutuhan primer dulu daripada kebutuhan lainnya," tutur dia.
Selain sebagai kebutuhan primer, properti terutama rumah juga merupakan salah satu lokomotif perekonomian. Industri properti berdampak multiganda terhadap 174 industri lainnya seperti material bahan bangunan, genteng, semen, paku, besi, kayu, jasa broker, jasa arsitektur, desainer, dan sebagainya.
Baca Juga: Mengejar target investasi melalui berbagai insentif dan kemudahan berusaha
Artinya banyak pekerja dan pengusaha, yang bergantung pada pulihnya industri sektor properti ini. Bahkan, totalnya mencapai sebanyak 30,34 juta tenaga kerja. "Kami sudah meminta pemerintah memberi kebijakan berupa keringanan, insentif, allowance, tapi hingga saat ini belum ada tanggapan," ungkap Totok.
Melihat kondisi ini, Totok mendesak pemerintah memberikan sejumlah keringanan pajak di sektor properti selama pandemi Covid-19 berlangsung. Keringanan pajak tersebut termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 5% dari sebelumnya 10%, serta biaya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) menjadi 2,5% dari harga rumah, sebelumnya 5%.
"Sekarang sektor properti itu lagi kesulitan. Termasuk pusat perbelanjaan yang sepi karena operasional dibatasi tetapi mereka mesti bayar pajak sewa sebesar 10%," ucap Totok.
Kebijakan insentif PPnBM atas mobil baru yang akan berlaku selama 9 bulan terbagi menjadi tiga tahap dan tiap tahap berlaku selama tiga bulan. Pembebasan PPnBM akan diberikan pada tahap pertama.
Baca Juga: Setelah otomotif, pemerintah siapkan insentif bagi properti, horeka, dan perhiasan
Kemudian, tahap kedua diskon insentif PPnBM diberikan sebesar 50%. Lalu, insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Pemberian insentif penurunan PPnBM juga didukung dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan uang muka (DP) 0% dan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit untuk kendaraan bermotor yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mobil Baru Bebas Pajak, Pengembang Menjerit Desak Pemerintah Berikan Insentif Properti.
Penulis: Ardiansyah Fadli
Editor: Hilda B Alexander
Baca Juga: Ini besaran tarif PPnBM mobil sedan, SUV, MPV, dan hatchback setelah ada insentif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News