kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mobil baru bebas pajak, pengembang mendesak pemerintah berikan insentif properti


Rabu, 17 Februari 2021 / 13:10 WIB
Mobil baru bebas pajak, pengembang mendesak pemerintah berikan insentif properti
ILUSTRASI. Suasana proyek pembangunan perumahan di Depok, Jawa Barat, Selasa (16/2/2021). Properti juga membutuhkan perhatian yang lebih karena sektor ini merupakan kebutuhan primer.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Artinya banyak pekerja dan pengusaha, yang bergantung pada pulihnya industri sektor properti ini. Bahkan, totalnya mencapai sebanyak 30,34 juta tenaga kerja. "Kami sudah meminta pemerintah memberi kebijakan berupa keringanan, insentif, allowance, tapi hingga saat ini belum ada tanggapan," ungkap Totok.

Melihat kondisi ini, Totok mendesak pemerintah memberikan sejumlah keringanan pajak di sektor properti selama pandemi Covid-19 berlangsung. Keringanan pajak tersebut termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 5% dari sebelumnya 10%, serta biaya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) menjadi 2,5% dari harga rumah, sebelumnya 5%.

"Sekarang sektor properti itu lagi kesulitan. Termasuk pusat perbelanjaan yang sepi karena operasional dibatasi tetapi mereka mesti bayar pajak sewa sebesar 10%," ucap Totok.

Kebijakan insentif PPnBM atas mobil baru yang akan berlaku selama 9 bulan terbagi menjadi tiga tahap dan tiap tahap berlaku selama tiga bulan. Pembebasan PPnBM akan diberikan pada tahap pertama.

Baca Juga: Setelah otomotif, pemerintah siapkan insentif bagi properti, horeka, dan perhiasan

Kemudian, tahap kedua diskon insentif PPnBM diberikan sebesar 50%. Lalu, insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Pemberian insentif penurunan PPnBM juga didukung dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan uang muka (DP) 0% dan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit untuk kendaraan bermotor yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mobil Baru Bebas Pajak, Pengembang Menjerit Desak Pemerintah Berikan Insentif Properti.
Penulis: Ardiansyah Fadli
Editor: Hilda B Alexander

Baca Juga: Ini besaran tarif PPnBM mobil sedan, SUV, MPV, dan hatchback setelah ada insentif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×