kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Mobilitas Masyarakat Meningkat, ASDP Layani 45,6 Juta Penumpang Ferry Sepanjang 2023


Sabtu, 17 Februari 2024 / 15:20 WIB
Mobilitas Masyarakat Meningkat, ASDP Layani 45,6 Juta Penumpang Ferry Sepanjang 2023
ILUSTRASI. Kapal penyeberangan milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) rute  Pelabuhan Padang Bai Bali - Lembar Lombok NTB.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Sejak 11 Desember 2023, ASDP telah memberlakukan pembatasan area penjualan tiket di sekitar pelabuhan dengan radius maksimal sejauh 5 km dari pelabuhan berdasarkan surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/ 2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik.

Adapun radius batasan pembelian tiket ferry adalah sebagai berikut. Pertama, Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak). Kedua, Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).

Ketiga, Pelabuhan Ketapang sejauh 2,65 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Sri Tanjung). Kempat, Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Kargo).

"Kami himbau pengguna jasa terutama yang akan melalui pelabuhan utama ASDP, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk untuk memperhatikan radius pembelian tiket ini. Diharapkan H-1 sebelum keberangkatan seluruh penumpang telah memiliki tiket untuk menghindari kepadatan di pelabuhan," tutup Ira.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×