Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
Sejak 11 Desember 2023, ASDP telah memberlakukan pembatasan area penjualan tiket di sekitar pelabuhan dengan radius maksimal sejauh 5 km dari pelabuhan berdasarkan surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/ 2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik.
Adapun radius batasan pembelian tiket ferry adalah sebagai berikut. Pertama, Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak). Kedua, Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).
Ketiga, Pelabuhan Ketapang sejauh 2,65 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Sri Tanjung). Kempat, Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Kargo).
"Kami himbau pengguna jasa terutama yang akan melalui pelabuhan utama ASDP, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk untuk memperhatikan radius pembelian tiket ini. Diharapkan H-1 sebelum keberangkatan seluruh penumpang telah memiliki tiket untuk menghindari kepadatan di pelabuhan," tutup Ira.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News