kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Modern bakal ubah izin Sevel


Selasa, 06 November 2012 / 09:57 WIB
Modern bakal ubah izin Sevel
ILUSTRASI. Facebook. REUTERS/Johanna Geron/Illustration/File Photo


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Kontroversi kehadiran gerai 7- Eleven (Sevel) belum habis. Persoalan intinya masih sama. Yakni seputar izin bisnis yang dikantongi 7-Eleven yang berbentuk kafetaria, tapi menjalankan bisnis laiknya ritel modern. Lantaran menjajakan produk yang dijual di ritel modernĀ  seperti produk makanan dan minuman selainĀ  ada makanan cepat saji.

Nah, adanya izin restoran yang diterbitkan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta inilah yang membuat 7-Eleven lolos dari aturan Permendag No. 68 tahun 2012 soal Waralaba Toko Modern. "7-Eleven tidak kena," tegas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gunaryo, akhir pekan lalu.

Namun, PT Modern International Tbk (MDRN) kabarnya tengah memproses perubahan izin usaha dari restoran ke minimarket. Maklum, Indonesia masih belum punya payung hukum khusus untuk bisnis convenience store alias kafetaria minimarket ini sehingga perizinannya masih disamakan dengan minimarket.

Direktur Bina Usaha Perdagangan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nurlaila Nur Muhammad mengatakan Modern Internasional sudah mengajukan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) minimarket ke Kemendag.

Ini sebagai tanggapan Modern International yang menegur mereka supaya memperbaiki izin. Pasalnya sekitar 90% barang dagangan adalah barang konsumsi. "Hanya saja ada syarat yang belum lengkap, contohnya izin usaha toko modern (IUTM), jadi kami kembalikan lagi," ujar Nurlaila, akhir pekan lalu. Adapun yang berwenang mengeluarkan IUTM adalah dinas setempat.

Sebenarnya, bukan hanya 7-Eleven, pemain lain di bisnis convenience store di Indonesia yaitu Lawson juga bermasalah dengan perizinan. Perizinan yang dikantongi Lawson saat ini sudah sesuai dengan formatnya yaitu minimarket, tetapi masih atas nama Alfamidi.
Baik Lawson maupun Alfamidi berada dalam satu induk usaha, yaitu PT Midi Utama Indonesia Tbk.

Namun pihak Kemendag belum bisa memastikan kapan STPW untuk kedua convenience store itu bisa terbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×