Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kebijakan Perusahan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) yang menaikkan tarif sewa lahan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, membuat sejumlah pelaku usaha di kawasan tersebut geram.
Senin (10/10/2016) ini, sejumlah pelaku usaha di Pelabuhan Muara Baru menghentikan kegiatan operasionalnya. Ketua Paguyuban Perikanan Muara Baru, Tacmid Widiasto, menjelaskan, para pelaku usaha akan melakukan mogok kerja selama pihak Perum Perindo serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak memiliki niat baik untuk berdiskusi dengan para pengusaha.
Rencananya, operasional kapal penangkap ikan akan dihentikan selama satu bulan. Sedangkan operasional pabrik akan dihentikan selama sepekan.
"Untuk kapal itu berhenti satu bulan, processing tujuh hari. Tapi ada juga pabrik yang tidak menghentikan operasionalnya karena terikat dengan buyer, tapi ini (mogok) sukarela dan tidak dipaksakan," kata Tacmid di Muara Baru, Jakarta Utara, Senin.
Perum Perindo menaikkan tarif sewa lahan dari Rp 236 juta per hektar per tahun menjadi Rp 1,5 miliar per hektar per tahun. Tarif tersebut berlaku mulai 1 September 2016.
Perusahaan yang ingin memperpanjang kontrak lahan, kata Tacmid, harus melunasi pembayaran paling lambat pada 30 Oktober 2016. Bagi perusahaan yang tidak membayar, Perum Perindo meminta agar perusahaan tersebut membongkar atau memindahkan pabriknya ke tempat lain.
Tacmid mengemukan, sebanyak 20 pelaku usaha harus meninggalkan Pelabuhan Muara Baru. Padahal, kata Tacmid, sebagian pelaku usaha sudah mendapatkan izin untuk memperpanjang izin usaha. Namun, tanpa alasan yang jelas pembayaran tersebut dikembalikan.
Tacmid mengatakan pihak Perum Perindo tidak pernah memberikan alasan mengapa hal itu dilakukan. "Ada yg sudah mendapatkan persetujuan perpanjangan, tetapi pembayarannya dikembalikan. Mereka tidak pernah transparan, mereka katakan harus dikosongkan tanpa alasan yang jelas," kata Tacmid.
(David Oliver Purba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News