kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mogok kerja di Muara Baru, ini tuntutan pengusaha


Senin, 10 Oktober 2016 / 15:57 WIB
Mogok kerja di Muara Baru, ini tuntutan pengusaha


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pelaku usaha di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, mengajukan sejumlah tuntutan kepada Perum Perikanan Indonesia (Perindo). Tuntutan tersebut diajukan sebagai syarat jika ingin pabrik dan pekerja di Pelabuhan Muara Baru kembali beroperasi.

Mulai hari ini, sejumlah aktivitas usaha mulai dari kegiatan perkapalan hingga kegiatan operasional pabrik dihentikan sebagai bentuk protes kenaikan harga sewa lahan yang dinilai ditetapkan sepihak oleh Perum Perindo.

Ketua Paguyuban Perikanan Muara Baru, Tacmid Widiasto menjelaskan, tuntutan pertama adalah meminta kenaikan tarif sewa lahan diturunkan menjadi 20%. Saat ini, kata Tacmid, kenaikan sewa lahan naik menjadi Rp 1,5 miliar per hektar per tahun dari sebelumnya yang hanya Rp 236 juta per hektar per tahun.

Tuntutan kedua, meminta perpanjangan masa sewa lahan mencapai 20 sampai 30 tahun. Dalam kebijakan baru, Perum Perindo membatasi kontrak sewa lahan hanya selama lima tahun.

Lalu tuntutan ketiga, para pengusaha meminta Perum Perindo tidak mengatur harga solar yang dijual di Pelabuhan Muara Baru. Keempat, pengusaha meminta Perum Perindo tidak melakukan pengosongan paksa terhadap pengusaha yang tidak diperpanjang izin usahanya.

Tacmid mengatakan, saat ini belum ada tempat yang disediakan Perum Perindo untuk para pelaku usaha yang harus memindahkan usahanya karena kontraknya tidak diperpanjang.

"Jangan melakukan pengosongan secara paksa karena ini mereka kan pelaku usaha. Apakah mereka diberi tempat untuk berusaha kembali? Tidak ada," ujar Tacmid, di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (10/10/2016).

Tuntutan kelima, pengusaha meminta perizinan kapal dipercepat. Tacmid menyampaikan, proses perizinan kapal saat ini sangat lambat sampai ada sejumlah pengusaha yang kapalnya tidak bisa beroperasi selama lima bulan karena terkendala perizinan.

Keenam, Perum Perindo diminta tidak menyamaratakan kebijakan pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lainnya. Tuntutan ketujuh, para pengusaha meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti lebih terbuka dan bersedia berdialog bersama pelaku usaha.

"Selama ini kami tidak pernah melihat dialog antara pengusaha, padahal 70% sektor perekonomian dipegang swasta," ujar Tacmid.

(David Oliver Purba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×