kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

MPI Desak Hilirisasi Harus Berjalan


Sabtu, 23 November 2013 / 07:20 WIB
MPI Desak Hilirisasi Harus Berjalan
ILUSTRASI. Hans Kwee - Direktur Ekuator Swarna Investama, Dosen Magister Atma Jaya dan Trisakti


Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) meminta pemerintah untuk tetap melaksanakan program hilirisasi, pengendalian produksi, dan pengendalian ekspor mineral sesuai dengan Undang-Undang No. 4/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Anggota Presidium MPI, Herman Afif Kusumo menuturkan, UU Minerba harus dijalankan untuk menegakkan kedaulatan bangsa atas sumber daya alam. "Ini merupakan amanat republik," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (21/11).

Catatan saja, UU Minerba mewajibkan setiap perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP) untuk melakukan hilirisasi dan membangun unit pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) sebelum Januari 2014. Beleid tersebut juga melarang ekspor mineral mentah (ore) atau konsentrat mulai 12 Januari 2014.

Herman bilang, jika dalam implementasinya tenggat waktu pelaksanaan program hilirisasi dirasa belum cukup, pemerintah bisa memberi kelonggaran waktu. Namun, harus melalui konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyamakan pemahaman.

Meski begitu, kata Herman, pemerintah harus tetap tegas kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum melaksanakan kewajiban hilirisasi dan belum membangun (smelter) hingga batas waktu yang ditentukan dengan memberi sanksi dan penalti berupa larangan ekspor. "Pemerintah harus menunjukkan integritas dengan cara menjalankan UU dan memberikan punishment," jelasnya.

Staf Ahli Kementerian Koordinator bidang perekonomian Amir Sambodo bilang, kini pemerintah tengah membahas regulasi baru yang akan menjadi payung hukum kebijakan hilirisasi mineral. Aturan tersebut nantinya akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. "Tiga tahun dispensasi ini belum final, karena kami harus mendapat persetujuan DPR RI dulu, apakah sesuai dengan konsep UU Minerba," katanya kepada KONTAN, Minggu (17/11).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×