Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai Citilink Indonesia memprediksi terjadi penurunan penumpang yang besar pada saat Lebaran tahun ini. Penurunan penumpang ini tentu saja imbas dari kebijakan larangan mudik oleh pemerintah.
Direktur Utama Citilink Indonesia, Juliandra memproyeksikan penurunan penumpang pada Lebaran 2020 hingga 70%. Sayangnya ia enggan menjelaskan secara rinci berapa jumlah penumpang Citilink Indonesia pada saat Lebaran di setiap tahunnya.
Baca Juga: Pemerintah buka opsi penerbangan khusus untuk pebisnis selama PSBB
“Untuk jumlah pax dibanding tahun lalu, estimasi penurunan penumpang sekitar 70%,” ujar Juliandra kepada kontan.co.id, Senin (27/4).
Juliandra menuturkan, di saat seperti ini, maskapai tidak bisa hanya menggantungkan pendapatan melalui penumpang saja. Untuk itu, Citilink akan memaksimalkan peluang dari bisnis kargo atau pengiriman.
“Bukan lagi manusia yang bergerak tetapi barang yang bergerak, terutama kebutuhan rumah tangga dan barang e-commerce secara umum. Citilink menangkap peluang ini dengan meningkatkan intensitas bisnis pengangkutan cargo,” terangnya.
Juliandra mengakui bisnis cargo tidak bisa memenuhi kebutuhan operasional bisnis secara sustain. Sebab, perbandingan volume bisnis cargo dan penumpang tidak seberapa. “Tentu saja volume yang ada belum pada level yang mampu memenuhi kebutuhan skala bisnis yang sustainable buat Citilink,” jelasnya.
Baca Juga: Pengamat: Pendapatan maskapai terancam anjlok hingga 90% akibat larangan mudik
Sebelumnya, Citilink Indonesia mengangkut 12,2 juta penumpang selama tahun 2019. Artinya setiap bulan rata-rata penumpang Citilink sebanyak 1,01 juta penumpang per bulan.
Asal tahu saja, sebelumnya Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020. Pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.
Baca Juga: Mudik dilarang, Pelni berpeluang kehilangan omzet Rp 181 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News