Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan aturan larangan mudik lebaran mulai 24 April 2020 kemarin. Akibatnya sejumlah lini bisnis terancam tak dapat beroperasi untuk sementara waktu seperti yang dialami industri transportasi udara.
Pendapatan industri maskapai nasional diprediksi bakal anjlok pada periode Lebaran tahun ini seiring dengan larangan terbang yang diumumkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga 1 Juni 2020.
Baca Juga: Bisnis otobus berpotensi kehilangan omzet Rp 15 miliar akibat larangan mudik
Pengamat penerbangan Alvin Lie memproyeksikan maskapai akan mengalami penurunan pendapatan lebih dari 90% selama periode tersebut.
"Ini semua maskapai bakal anjlok pendapatannya, karena tidak ada yang bisa dilakukan lagi dalam menekan kerugian maskapai karena larangan mudik. Jadi penumpang hanya bisa 6% yang diangkut, jadi anjloknya pendapatan bisa 90%. Ini semua maskapai terimbas," ujar Alvin Lie saat dihubungi kontan.co.id, Senin (24/4).
Alvin mengungkapkan, saat ini maskapai hanya mengoperasikan sekitar 20%-30% dari rute normalnya ditambah dengan aturan physical distancing. Dalam kondisi itu saja jumlah penumpang juga anjlok hanya sekitar 20% dari kapasitas. "Kalau yang dioperasikan hanya 30% kemudian penumpangnya hanya 20%, jadi bisnis penumpang tinggal 6%. Drop-nya saja sudah 94% ," katanya.
Asal tahu saja, sebelumnya Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Kendaraan dari luar kota yang berencana memasuki wilayah Blora diminta putar balik
Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020. Pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News