Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC akan menyesuaikan tarif pelayanan untuk lift on-lift off (Lo-Lo) maupun Storage peti kemas internasional (ekspor-impor) di pelabuhan Tanjung Priok mulai 15 April 2021.
Keputusan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri perhubungan dan rekomendasi dari Kemenko Maritim dan Investasi (Marvest).
Asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan yang tercantum dalam Permen Permenhub No 121 Tahun 2018 PM No 121 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan yaitu Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) juga telah menyepakati penyesuaian tarif tersebut.
IPC telah mengumumkan rencana penyesuaian tarif tersebut pada pekan lalu. Tarif baru untuk pelayanan penumpukan (storage) dan lift on-lift off (Lo-Lo) di terminal peti kemas internasional mulai berlaku per kedatangan kapal pukul 00.00 Wib tanggal 15 April 2021 di pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Juga: Naik 39%, pelaku usaha keberatan dengan tarif baru di Pelabuhan Tanjung Priok
Dalam penjelasannya, Dini Endiyani, SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC mengatakan bahwa tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp 187.500/bok menjadi Rp 285 500/bok. Sementara Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp 428.250/bok dari sebelumnya Rp 281.300/bok.
Adapun tarif dasar storage dari Rp 27.200/bok/hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp 42.500/bok/hari. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp 54.400/bok/hari menjadi Rp 85.000/bok/hari.
Dengan adanya penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage petikemas di pelabuhan Tanjung Priok itu, IPC akan menghilangkan biaya cost recovery Rp 75.000 per bok yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.