kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai 22 November tarif tol di Makasar naik, ini rinciannya


Selasa, 19 November 2019 / 16:52 WIB
Mulai 22 November tarif tol di Makasar naik, ini rinciannya
ILUSTRASI. Rangkaian kendaraan Presiden Joko Widodo melintasi jalan tol Manado-Bitung di Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE), anak usaha PT Margautama Nusantara (MUN) yang merupakan operator pengelola Jalan Tol Seksi IV, Makassar umumkan penyesuaian tarif. Adapun tarif berlaku mulai 22 November, pukul 00.00 WIB.

Anwar Toha, Direktur Utama JTSE menjelaskan keputusan ini dihitung dari peraturan yang sudah ditetapkan , berdasarkan angka inflasi Kota Makassar dalam 2 tahun terakhir yakni 7,06%.

Baca Juga: Jasa Marga (JSMR) berencana menghimpun dana Rp 3 triliun di akhir tahun

"Penyesuaian tarif ini dilakukan setiap dua tahun berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Selasa (19/11).

Dengan begitu, kendaraan golongan I, II, dan IV mengalami kenaikan rata-rata 9,15%. Sedangkan untuk golongan III dan V mengalami penurunan 9,88%. Sementara, tarif kendaraan golongan I Ramp Parangloe, Ramp Bira Timur, dan Ramp Bira Barat tidak mengalami perubahan.

JTSE sebagai pengelola ruas Jalan Tol Seksi IV dengan panjang 11,57 km saat ini memiliki lima (5) gerbang tol, dengan dua (2) jenis tarif tol, yaitu tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol ramp.

Tarif tol dibagi menjadi lima golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah yang berlaku di Indonesia. Hingga Oktober 2019, jumlah volume kendaraan yang melewati Jalan Tol Seksi IV tercatat sebanyak 39.366 unit/hari.

Baca Juga: Tarif tol dalam kota dan tol Jagorawi akan naik

Sebagai informasi, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Keputusan ini juga sudah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Investor. Diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi seperti ini, investasi di bidang jalan tol tetap menarik bagi investor dalam negeri, baik swasta maupun BUMN, maupun investor asing.

Dengan Demikian, berikut daftar tarif Tol Makassar Seksi IV :
Gerbang Tamalanrea
Golongan I   : Rp 10.000
Golongan II  : Rp 16.500
Golongan III : Rp 16.500
Golongan IV  : Rp 24.500
Golongan V   : Rp 24.500

Gerbang Ramp Parangloe
Golongan I   : Rp 8.500
Golongan II  : Rp 13.500
Golongan III : Rp 14.500
Golongan IV  : Rp 20.000
Golongan V   : Rp 21.500

Gerbang Bira Timur
Golongan I   : Rp 5.000
Golongan II  : Rp 8.500
Golongan III : Rp 8.500
Golongan IV  : Rp 12.500
Golongan V   : Rp 12.500

Gerbang Bira Barat
Golongan I   : Rp 5.000
Golongan II  : Rp 8.500
Golongan III : Rp 8.500
Golongan IV  : Rp 12.500
Golongan V   : Rp 12.500

Gerbang Biringkanaya
Golongan I   : Rp 10.000
Golongan II  : Rp 16.500
Golongan III : Rp 16.500
Golongan IV  : Rp 24.500
Golongan V   : Rp 24.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×