kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mulai besok, Jumat (24/4), Kemenhub menyetop penerbangan dalam dan luar negeri


Kamis, 23 April 2020 / 18:53 WIB
Mulai besok, Jumat (24/4), Kemenhub menyetop penerbangan dalam dan luar negeri
ILUSTRASI. Pesawat Batik Air sudah selesai menjalani proses pengujian terbang (test flight) hari ini (29/ 01), mengudara pada 10.25 waktu setempat (Time in Toulouse, France, GMT+ 01) dari Bandar Udara Internasional Toulouse Blagnac dan mendarat pukul 11.39 waktu set


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perhubungan secara resmi telah memberlakukan larangan penerbangan di dalam dan luar negeri mulai Jumat, 24 April 2020 hingga tanggal 1 Juni 2020.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pengecualian dilakukan terhadap penggunaan sarana transportasi udara hanya diberlakukan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

Baca Juga: KAI batalkan seluruh perjalanan kereta jarak jauh Jakarta dan Bandung mulai 24 April

Selain itu, juga operasional penerbangan khusus repatriasi atau pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

"Larangan tersebut mencakup penerbangan dari maskapai berjadwal ataupun tidak berjadwal atau sewa," kata Novie, saat virtual conference Kamis (23/4).

Novie menuturkan, pengecualian juga berlaku bagi operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).

Baca Juga: AirAsia siap terbang dengan rute domestik, mulai kapan?

Saat ini, pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.

Pihaknya juga menyebut, pengecualian terhadap operasional lainnya dengan seizin dari Menteri Perhubungan dalam rangka mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19.

Novie menambahkan, untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa. Hal serupa juga berlaku bagi pelayanan bandara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut kargo.

Baca Juga: PSBB di Tangerang Raya berlaku, berikut layanan di Bandara Soetta yang dihentikan

Sementara itu, untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan stakeholder terkait maupun dengan bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik.

Kemenhub diketahui telah menindaklanjuti larangan mudik dengan menyusun permenhub tetantang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×