kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai hari ini, penumpang kereta jarak jauh wajib miliki bukti vaksinasi


Senin, 05 Juli 2021 / 12:17 WIB
Mulai hari ini, penumpang kereta jarak jauh wajib miliki bukti vaksinasi
ILUSTRASI. Penumpang menaiki Kereta Api Turangga tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Gambir


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mewajibkan pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) memiliki bukti kartu vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntuk vaksin minimal dosis pertama. Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin (5/7).

Hal itu untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis.

Selain bukti vaksin, kata Eva calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Inilah risiko-risiko orang yang tidak divaksin Covid-19

Guna mendukung upaya pemerintah pada pencegahan penyebaran Covid 19 di sektor transportasi serta memastikan keamanan dan kesehatan para calon penggun KAJJ, KAI Daop 1 Jakarta membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasarsenen, mulai 3 Juli 2021.

Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Bagi calon yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di Stasiun maka kegiatan dilakukan selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan.

Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun:

  1. Berusia di atas 18 tahun Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
  2. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
  3. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
  4. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
  5. Calon Penumpang dalam kondisi sehat

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KAJJ dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Baca Juga: Empat Aturan Pelaksanaan Perjalanan di Masa PPKM Darurat

Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM Darurat mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

KAI Daop 1 Jakarta juga berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target Herd Immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin. (Ardiansyah Fadli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Senin Ini, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Miliki Bukti Vaksinasi "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×