Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar gembira bagi Anda yang ingin membeli unit hunian baik rumah tapak maupun rumah susun di tahun 2024.
Pasalnya, pemerintah memberikan keringanan kepada para pembeli melalui diskon pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Baca Juga: Tidak Dapat Manfaat PPN DTP, Metropolitan Kentjana Fokus Pengembangan Properti Mewah
Semuanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah.
Bagi yang ingin membeli rumah, mulai dari Juli hingga Desember 2024, maka diskon PPN yang diberikan adalah sebesar 50 persen.
Potongan PPN ini diberikan untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar, dan memiliki harga jual paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: Daya Beli Loyo, Insentif Konsumtif Tak Nendang Dongkrak Perekonomian
Sementara itu, yang membeli rumah lebih awal yakni mulai Januari hingga 31 Juni 2024, diskon PPN yang diberikan sebesar 100 persen atau gratis biaya PPN.
Inisitif pemerintah untuk memberikan diskon PPN sudah berlangsung sejak tahun 2021. Tujuannya untuk menggenjot pembelian properti selama terjadinya pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Rumah Mulai Juli hingga Desember 2024, Dapat Diskon Pajak"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News