Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan revisi sejumlah aturan untuk mempercepat pengembangan energi panas bumi atau geothermal di Indonesia. Perubahan regulasi tersebut akan diarahkan untuk menyederhanakan proses perizinan sekaligus memberikan insentif bagi pelaku usaha di sektor panas bumi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah tengah mengevaluasi berbagai ketentuan yang masih menjadi penghambat investasi dan pengembangan panas bumi. Menurutnya, percepatan geothermal membutuhkan sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan pelaku usaha.
"Saya cek apa sih yang membuat lambat, karena saya dulu pengusaha juga. Pengusaha itu kan mau cepat, tapi kalau aturannya berbelit-belit, lambat, ya mau gimana? Maka yang pertama saya lakukan adalah memangkas tahapan peraturan yang panjang lebar itu," ujarnya dalam acara Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Bahlil mengatakan, penyederhanaan aturan sebelumnya telah dilakukan. Namun, hasil evaluasi terbaru menunjukkan masih terdapat sejumlah hambatan regulasi yang perlu kembali dibenahi agar pengembangan panas bumi dapat berjalan lebih cepat.
Baca Juga: Dirjen Migas Sebut CNG Bakal Diujicoba di Kantin Lemigas, Tabung Sudah Tiba
"Dan sekarang ternyata setelah saya evaluasi, masih banyak juga hambatan-hambatan terhadap aturan-aturan itu. Tidak ada cara lain untuk melakukan percepatan implementasi geothermal, supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, adalah harus ada kolaborasi antara pengusaha dan regulator. Tidak bisa main sendiri-sendiri," tegasnya.
Insentif pajak untuk geothermal
Selain persoalan perizinan, pemerintah juga mencermati aspek keekonomian proyek panas bumi. Bahlil menyebut nilai keekonomian listrik panas bumi saat ini telah mencapai sekitar 9,5 sen per kWh. Namun, angka tersebut dinilai masih belum cukup menarik bagi pelaku usaha.
Karena itu, pemerintah menyiapkan terobosan berupa insentif perpajakan yang akan menjadi bagian dari perubahan regulasi.
"Saya juga sudah mengecek nilai keekonomian, sekalipun sudah mencapai 9,5 sen per KWH, tapi oleh teman-teman asosiasi mengatakan masih kurang. Kita akan memberikan terobosan dengan insentif pajak. Jadi nanti kita akan merubah PP dan Perpres untuk kemudahan dan insentif terhadap bisnis sektor geothermal," katanya.
Rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi sekaligus meningkatkan minat pelaku usaha untuk mengembangkan proyek-proyek panas bumi.
Pemerintah sebelumnya mendorong panas bumi sebagai salah satu sumber energi yang dapat mendukung pengembangan listrik rendah emisi. Namun, pengembangan sumber energi tersebut masih menghadapi tantangan, termasuk tingginya biaya pengembangan dan proses perizinan.
Baca Juga: Petrokimia Gresik Pacu Produktivitas Cabai Rawit
Pengusaha diminta percepat pengembangan konsesi
Di sisi lain, pemerintah juga meminta pelaku usaha mempercepat pemanfaatan konsesi panas bumi yang telah dimiliki. Bahlil menilai penyederhanaan regulasi harus dibarengi dengan komitmen dari pemegang konsesi agar proyek tidak tertahan di sisi pengusaha.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin keterlambatan pengembangan panas bumi hanya dikaitkan dengan persoalan birokrasi atau regulasi pemerintah.
"Nah untuk menuju ke sana, saya juga minta komitmen kepada teman-teman pengusaha. Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi, harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan, itu juga memperlambat. Jadi jangan sampai kita lambat dan itu hanya dianggap yang dilakukan oleh pemerintah," pungkasnya.
Dengan revisi PP dan Perpres serta rencana pemberian insentif pajak, pemerintah berharap pengembangan bisnis geothermal dapat berlangsung lebih cepat. Kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha menjadi salah satu kunci untuk mendorong pemanfaatan panas bumi, baik sebagai sumber pembangkit listrik maupun untuk kebutuhan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














