kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mulai Sabtu, harga Pertamax naik lagi


Jumat, 14 Januari 2011 / 21:09 WIB
Mulai Sabtu, harga Pertamax naik lagi


Reporter: Indira Prana Ning Dyah | Editor: Edy Can

JAKARTA. Para pemakai bahan bakar minyak (BBM) non subsidi siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Rencananya, PT Pertamina akan menaikkan harga mulai, Sabtu esok (15/1).

Pertamina berencana menaikkan harga Pertamax menjadi sebesar Rp 7.850 per liter dari harga sebelumnya sebesar Rp 7.500 per liter untuk Jakarta dan sekitarnya. Sementara, harga Pertamax Plus bakal melonjak Rp 300 per liter menjadi Rp 8.100 per liter. Sedangkan harga Pertamina Dex curah naik menjadi Rp 8.450 per liter.

Wakil Presiden Komunikasi Pertamina Mochamad Harun menjelaskan, kenaikan harga itu karena musim dingin ekstrim yang melanda dunia akhir-akhir ini. “Pada saat musim dingin ekstrim seperti ini tentunya konsumsi bahan bakar jadi meningkat,” jelasnya, Jumat (14/1). Selain faktor cuaca, Harun mengatakan kenaikan harga BBM non subsidi itu akibat terdepresiasinya nilai dolar yang berimbas pada terkoreksinya harga minyak.

Kenaikan harga BBM non subsidi ini akan mempengaruhi angka penjualan. Harun menjelaskan, penjualan pada hari pertama akan merosot sekitar 2% hingga 5%. “Orang Indonesia biasanya membeli berdasarkan nilai uang, jadi nilai penjualan tetap sama meskipun volume yang terjual berkurang,” jelas Harun.

Seperti diketahui, harga minyak mentah dunia melonjak akibat cadangan minyak Amerika Serikat menurun. Gejolak harga minyak mentah juga karena pasokan bakal berkurang akibat penutupan pengeboran di Alaska.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×