Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam tiga bulan awal ini, industri ban dalam negeri terus dihantui masuknya ban impor. Menyusul terbitnya aturan Permendag No. 06 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Ban.
Lewat belied tersebut dijelaskan penggantian aturan, menimbang bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan impor ban serta untuk mendukung pelaksanaan tata niaga impor melalui pengawasan post border perlu melakukan beberapa perubahan terhadap aturan impor ban yang berlaku.
Uthan A. Sadikin, Direktur Pemasaran PT Multistrada Arah Sarana Tbk menjelaskan banjir impor sudah terasa di daerah-daerah luar Jakarta. Ditambah sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) menurutnya banyak yang tidak sesuai ketentuan.
"Penggunaan SNI diragukan dan sya sudah lapor ke Kementerian Perindustrian tentang hal ini," kata Uthan akhir pekan lalu kepada Kontan.co.id
Meski demikian, emiten berkode saham MASA ini terus melebarkan jaringan distribusi ritelnya. Seperti diketahui, tahun lalu MASA sudah mengakuisisi saham PT Penta Artha Impressi (PT PAI).
Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang tak hanya menjual ban melainkan juga produk oli dan juga suku cadang. PT PAI juga memiliki jasa perawatan kendaraan bermotor dengan merek Ban Oli Service (BOS). "Tahun ini kami akan tambah lima outlet BOS sehingga total ada 25 gerai BOS," lanjutnya.
Tak hanya itu, MASA juga akan terus menggandeng kemitraan dengan dua distributor besar seperti Planet Ban dan Proban.
Target sampai akhir tahun MASA punya Corsa Shop sebanyak 400 toko. "Tahun ini kita juga sudah ada di Lazada, Tokopedia dan online marketplace lainnya," tambahnya.
Sayangnya untuk target bisnisnya tahun ini Uthan belum mau membeberkan. Hal ini karena laporan keuangan 2017 belum selesai diaudit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News