kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Musim hujan tiba, kenali manfaat asuransi banjir


Jumat, 26 Februari 2016 / 16:51 WIB
Musim hujan tiba, kenali manfaat asuransi banjir


Reporter: rumahku.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Saat musim hujan tiba, banjir adalah bencana yang dikhawatirkan banyak orang akan terjadi. Namun, seringkali banjir selalu melanda setiap tahun meskipun sejumlah tindakan pencegahan telah dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

Banjir yang terjadi hingga ke dalam rumah tentu akan mengganggu aset properti Anda. Solusinya, Anda bisa mengajukan asuransi banjir untuk melindungi properti Anda. Namun asuranji banjir sendiri berbeda dengan asuransi properti.

Awalnya, asuransi properti juga mencakup tentang bencana banjir. Namun kini asuransi properti tidak melindungi rumah dari bencana banjir. Semakin tingginya frekuensi dan risiko banjir membuat perusahaan asuransi menjualnya secara terpisah.

Dengan kata lain, asuransi banjir merupakan fitur tambahan dari asuransi properti. Sehingga Anda baru bisa memperolehnya dengan menambahkannya pada polis asuransi properti Anda. Manfaatnya adalah untuk melindungi aset-aset berharga di rumah Anda dari risiko banjir.

Bagi Anda yang tinggal di kawasan rawan banjir, tentu saja asuransi ini menjadi penting untuk dimiliki. Namun sayangnya, asuransi ini belum berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.

Anda bisa mencari tahu informasi pengajuan asuransi banjir, berapa preminya dan apa saja risiko yang ditanggungnya. Penentuan tarifnya sudah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2015 yang membaginya dalam beberapa zona dan ketinggian banjir.

Jika Anda sudah memiliki asuransi banjir dan ingin mengajukan klaim, umumnya ada beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan dan perhatikan, seperti : fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Berita Acara mengenai banjir dari kelurahan atau kepolisian setempat, daftar aset dan perkiraan harganya, serta polis asuransi banjir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×