Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - PT Mutuagung Lestari Tbk atau MUTU International, resmi mendapatkan sertifikat akreditasi perluasan ruang lingkup skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S Achmad, yang juga menjabat sebagai Kepala KAN, di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/10/2023).
Dalam kesempatan ini, selain MUTU, terdapat tiga Lembaga Verifikasi dan Validasi (LVV) lainnya yang juga mendapatkan sertifikat serupa. Direktur Operasional PT Mutuagung Lestari Tbk, Irham Budiman, menerima sertifikat tersebut.
Kukuh mengapresiasi empat LVV yang telah memenuhi standar internasional SNI ISO IEC 17029.
"Ini menunjukkan bahwa kompetensi mereka diakui secara internasional. Skema akreditasi dari KAN juga telah mendapatkan pengakuan di kancah internasional," ujar Kukuh.
Baca Juga: MUTU International Dukung Industri Kelapa Sawit Raup Cuan Lewat Bursa CPO
Irham menyampaikan terima kasihnya atas dukungan yang diberikan oleh BSN dan KAN kepada MUTU.
"Dengan akreditasi ini, kami bertekad lebih optimal dalam mendukung komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC)," kata Irham dalam siaran pers, Selasa (24/10).
Ia menjelaskan bahwa MUTU telah menerima keputusan akreditasi dari KAN sejak 13 September 2023.
Dalam keputusan tersebut, MUTU mendapat tiga akreditasi perluasan ruang lingkup untuk skema NEK, meliputi Verifikasi Laporan Emisi, Validasi Dokumen Rencana Aksi Mitigasi, dan Verifikasi Laporan Capaian Aksi Mitigasi. Akreditasi tersebut mencakup sektor energi, industri, limbah, pertanian, hingga kehutanan dan penggunaan lahan.
Baca Juga: Mutuagung Lestari (MUTU) Intip Potensi Bisnis dari Sertifikasi Bursa Karbon
Dengan akreditasi baru ini, MUTU melengkapi statusnya sebagai LVV dengan skema ISO 14064 yang sudah dimilikinya sejak 2015.
Irham optimistis dengan adanya perluasan ini, MUTU dapat lebih mendukung kebijakan NEK yang diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2021"MUTU akan terus berupaya meningkatkan dan mengembangkan jasa kami untuk memenuhi kebutuhan saat ini," pungkas Irham.
Acara penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari Penganugerahan Proklim 2023 dan peresmian Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon. Hadir pula dalam acara tersebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, serta petinggi PT Mutuagung Lestari Tbk lainnya, seperti Corporate Secretary Triyan Aidilfitri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News