kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,66   8,93   1.01%
  • EMAS1.363.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Naik LRT Jabodebek Berlaku Tarif Normal Per 1 Juni 2024, Berapa Besarannya?


Senin, 03 Juni 2024 / 03:22 WIB
Naik LRT Jabodebek Berlaku Tarif Normal Per 1 Juni 2024, Berapa Besarannya?
ILUSTRASI. DJKA Kementerian Perhubungan, mengumumkan telah menerapkan tarif normal untuk LRT Jabodebek mulai Sabtu (1/6/2024). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, mengumumkan telah menerapkan tarif normal untuk LRT Jabodebek mulai Sabtu (1/6/2024).

Melansir Infopublik.id, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 tahun 2023, tarif normal yang dimaksud yaitu sebesar Rp 5.000 untuk satu kilometer pertama. 

Penerapan tarif normal ini sekaligus mengakhiri masa berlaku tarif promo yang telah berlangsung sejak 22 Oktober 2023 hingga 31 Mei 2024.

"Meskipun tarif promo berakhir, DJKA tetap memberlakukan tarif maksimal yang sama, yaitu Rp 10.000 pada hari kerja di luar jam sibuk (dan akhir pekan serta Libur Nasional) dan Rp 20.000 pada hari kerja di jam sibuk," ujar Dirjen Perkeretaapian, Risal Wasal.

Menurut Risal, keputusan tersebut diambil berdasarkan minat dan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi terhadap penggunaan LRT Jabodebek.

Ini tercermin dari lebih 11 juta orang yang menikmati layanan LRT Jabodebek sejak beroperasi pada Agustus 2023 hingga 28 Mei 2024.

Selain itu, dalam penerapan tarif normal ini, tidak terdapat perubahan waktu jam sibuk, untuk sore hari pukul 16.00 WIB hingga 19.59 WIB, dan pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 08.59 WIB.

Baca Juga: LRT Jabodebek Layani 139.310 Pengguna pada Libur Panjang Waisak

"Kami berharap tarif yang terjangkau serta fasilitas lengkap dan nyaman yang ditawarkan dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan LRT Jabodebek, angkutan transportasi terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," tutupnya.

Sebelumnya, tarif LRT pada hari kerja (Senin-Jumat) pada jam sibuk adalah sebesar Rp 3.000 untuk 1 km pertama dan maksimal sebesar Rp 20.000.

Selanjutnya, tarif jam non sibuk atau off peak hours pada hari kerja dipatok Rp 3.000 untuk 1 kilometer pertama dan maksimal sebesar Rp 10.000.

Waktu jam non sibuk pada hari kerja ditetapkan pada awal jam operasi hingga pukul 05.59, kemudian pukul 09.00-15.59 WIB, serta pukul 20.00 hingga akhir jam operasi LRT.

Baca Juga: KAI Siapkan 739.782 Tempat Duduk di Periode Long Weekend Ini

Sementara itu, tarif pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional adalah sebesar Rp 3.000 untuk 1 kilometer pertama dan maksimal Rp 10.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×