kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Nam Air masih menunggu izin dan sertifikat terbang


Minggu, 17 Maret 2013 / 20:14 WIB
ILUSTRASI. Memilih aset kripto yang menarik pasca rekor harga bitcoin. REUTERS/Edgar Su/Illustration


Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Maskapai penerbangan Nam Air, anak usaha PT Sriwijaya Air, masih memproses perizinan untuk bisa terbang melayani pelanggan. Sriwijaya telah menyerahkan kelengkapan administrasi untuk mengajukan Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) kepada Kementerian Perhubungan (Kemhub).

Kini, Nam Air menunggu hasil evaluasi administrasi. Setelah SIUP terbit, Nam Air masih harus menunggu sertifikat penerbangan berupa Aircraft Operator Certificate (AOC) dari Kemhub. "Proses mendapat AOC bisa sampai enam bulan,“ kata Direktur Komersial Sriwijaya Air, Toto Nursatyo. Meski
optimistis bisa terbang di tahun ini, Toto mengungkapkan, akan lebih aman jika Nam Air mematok target mengudara di tahun depan.

Toto belum dapat menyebutkan jenis pesawat yang akan digunakan maskapai yang akan masuk kelompok full service itu. Yang pasti, di segmen ini,
Nam Air harus siap bersaing dengan Garuda Indonesia dan Batik Air, maskapai baru milik Lion Group.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmodjo, mengemukakan, ada empat maskapai baru
yang akan menerbangi Indonesia tahun ini. Keempat maskapai tersebut adalah Batik Air, Nam Air, Jatayu Air, dan Kartika Airlines.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×