Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski negosiasi dengan Freeport Mc Moran belum kelar, pemerintah sudah membagi 10% saham hasil divestasi Freeport Indonesia ke Pemda Papua. Pembagian ini tentu dengan catatan, jika kewajiban divestasi 51% saham Freeport itu selesai.
Komitmen pembagian saham Freeport ke Pemda Papua itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (12/1). Hadir Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Gubernur Papua Lukas Enembe serta Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Menkeu menyatakan, pemerintah Papua dan Kabupaten Mimika kelak bersamaan akan menjadi pemegang saham Freeport Indonesia 10%. Pengambilan saham akan dilakukan lewat korporasi agar tak membebani APBN dan APBD. Artinya, Pemda Papua mendapat gratis saham itu.
Dengan nilai 51% saham Freeport Indonesia sebesar Rp 110 triliun, maka 10% saham itu setara Rp 11 triliun.
Adapun atas kewajiban menyetor biaya operasional 10%, Pemda Papua akan membahasnya dengan PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum).
Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin menambahkan, tugas Inalum mencari pendanaan. "Itu sedang kami lakukan, masih dalam proses dan sekarang masih tahap penyelesaian," ujarnya.
Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut, Papua akan membentuk BUMD yang akan mengelola 10% saham divestasi itu. Salah satu yang sudah dibentuk: PT Papua Divestasi Mandiri.
Nantinya, dari 10% saham ini, porsi Kabupaten Mimika 7% sedang Provinsi Papua 3%. Menurut Lukas, Pemprov Papua juga memiliki hak-hak lain, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) juga royalti. "Kami harus menyiapkan peraturan daerahnya agar bisa mendapatkan hak-hak kami," tandasnya.
Meski hitungan bagi-bagi saham antara pusat dan daerah ini lebih detil, Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara Jakarta, Ahmad Redi mengingatkan kalau kue berupa saham Freeport yang dibagi itu belum ada.
Pemerintah pusat hingga kini belum kelar bernegosiasi dengan Freeport. Ia menyarankan agar pemerintah memberikan tenggat ke Freeport. "Bila tidak ada titik temu, izin paska 2021 tidak akan diperpanjang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News