kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Papua dapat jatah 10% dari divestasi Freeport


Jumat, 12 Januari 2018 / 16:26 WIB
Papua dapat jatah 10% dari divestasi Freeport
Penyerahan 10% divestasi Freeport Indonesia ke Pemprov Papua


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akhirnya mendapatkan porsi 10% dari divestasi saham 51% yang akan diperoleh oleh pemerintah pusat melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dari PT Freeport Indonesia (PTFI).

Hal itu merujuk dari ditandatanganinya Perjanjian Pengambilan Saham Divestasi Freeport Indonesia di Kantor Kementerian Keuangan, hari ini, Jumat (12/1). Pertemuan ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah Papua dan Kabupaten Mimika secara bersamaan memiliki saham atas Freeport Indonesia 10% sesudah divestasi diselesaikan. Adapun porsi itu termasuk mengakomodasi hak masyarakat yang memiliki dampak permanen dari keberlangsungan operasi Freeport Indonesia.

Sri Mulyani juga bilang, bahwa pengambilan saham 10% ini akan dilakukan melalui korporasi sehingga tidak membebani APBN dan APBD, serta menjadi manfaat dari industri pertambangan.

"Keseluruhan saham 51% nanti akan menjadi pihak Indonesia adalah sesuai komitmen Presiden Joko Widodo yang harus dilakukan secara transparan dan bersih dari konflik kepentingan ini akan menimbulkan confidence di dalam negeri maupun global," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/1).

Sri Mulyani berpesan kepada Inalum, untuk terus bekerja memproses penyelesaian divestasi ini hingga diselesaikannya paket perjanjian ini. Asal tahu saja, ada empat poin negosiasi yang wajib diselesaikan. Di antaranya: divestasi 51%, kewajiban membangun smelter, stabilitas investasi dan perpanjangan izin operasi sampai tahun 2041.

"Ini sejarah penting dan secara keseluruhan ini harus terus dikawal. Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat Papua dan Indonesia dalam pengelolaan SDA secara transparan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×