kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Negosiasi pajak Freeport dialihkan ke Kemenkeu


Rabu, 05 Juli 2017 / 12:31 WIB
Negosiasi pajak Freeport dialihkan ke Kemenkeu


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Negosiasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait stabilitas investasi dilimpahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengklaim bahwa Kementerian Keuangan akan membahas khusus bagian tentang perpajakan, retribusi daerah dan royalti atas perubahan kerja sama dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Itu sistem perpajakannya akan dibahas lagi, juga royalti, retribusi, itu saja. Kalau urusan perpajakan saya minta bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) yang memimpin atau memutuskan baiknya gimana,“ terangnya usai Halal Bi Halal di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (5/7).

Ia bilang, pihaknya meminta Menteri Keuangan menyelesaikan soal stabilitas investasi Freeport karena berkaitan dengan Undang-Undang Perpajakan, UU Pemerintah Daerah, UU Otonomi Daerah dan UU Keuangan Negara.

“Jadi mereka yang mensinkronisasi dulu sebelum berunding dalam tim yang besar,“ ujar Jonan.

Menteri Jonan membantah bahwa stabilitas investasi untuk Freeport ini akan dibuatkan aturan baru berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Jadi, aturan di buat bukan khusus untuk satu perusahaan seperti Freeport.

“Tidak ada PP stabilitas investasi. Tidak tahu nanti namanya apa, ini istilah saja. Kalau ini dibuat tidak ada khusus untuk Freeport. Tapi berlaku untuk umum,“ tandasnya.

Asal tahu saja, Freeport meminta apabila statusnya berubah menjadi IUPK, pajak yang dikenakan tetap memakai skema nail down atau pajak yang tidak berubah. Sementara pemerintah menginginkan Freeport merubahnya menjadi prevailing atau aturan pajak yang berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×