kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Freeport inginkan perpanjangan sebelum Oktober


Rabu, 05 Juli 2017 / 09:40 WIB
Freeport inginkan perpanjangan sebelum Oktober


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) meminta kepastian perpanjangan izin operasi bisa diberikan secepatnya sebelum bulan Oktober ini. Adapun kepastian perpanjangan operasi juga diminta sampai tahun 2041.

Direktur and Eksekutif Vice President Freeport Indonesia, Tony Wenas mengatakan sudah mendapatkan sinyal perpanjangan izin operasi dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kalau bisa secepatnya sebelum Oktober. Tapi, saat ini perundingan masih terus berlanjut," katanya di Kantor Kementerian ESDM, saat acara halalbihalal bersama Menteri ESDM, Ignasius Jonan, Rabu (5/7).

Asal tahu saja, negosiasi antara Kementerian ESDM dan Freeport sudah berlangsung sejak April 2017. Ditargetkan bisa selesai pada bulan Oktober ini. Adapun bahasannya mengenai empat poin. Yaitu, perpanjangan izin operasi, pembangunan smelter, divestasi saham 51% dan stabilitas investasi.

"Kita tetap menginginkan sampai tahun 2041, alasannya karena investasi kita besar juga pembangunan smelter," tandasnya.

Asal tahu saja, Kementerian ESDM membuka peluang memperpanjang izin operasi Freeport sampai tahun 2031 yang kemudian bisa dilakukan evaluasi perpanjangan 10 tahun ke depan sampai tahun 2041. Hal itu akan dimasukkan ke dalam klausul perubahan status kontrak karya (KK) Freeport ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×