kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Net TV sudah siaran, KPI tak dapat pemberitahuan


Selasa, 21 Mei 2013 / 11:18 WIB
Net TV sudah siaran, KPI tak dapat pemberitahuan
ILUSTRASI. Minuman yang Ampuh Turunkan Darah Tinggi untuk Lansia


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Belakangan ini, ada sebuah stasiun televisi yang baru muncul di layar kaca Anda. Namanya Net TV, yang memakai frekuensi publik tepatnya di saluran 27 UHF. Dengan status siaran percobaan, Net TV milik PT Net Mediatama Indonesia itu kini sudah menayangkan beragam konten.

Perlu diketahui, siaran percobaan Net TV itu dilakukan menyambut acara peluncuran resmi Net TV yang dilakukan 26 Mei 2013 mendatang. "Siaran percobaan sudah sejak tanggal 18 Mei kemarin," ujar salah satu karyawan NET yang tidak mau disebutkan namanya kepada KONTAN, Selasa (21/5).

Dia juga membenarkan, bahwa perusahaannya akan meluncurkan stasiun televisi pada 26 Mei mendatang. Namun sayang, Komisi Penyiaran Independen (KPI) tak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait hadirnya stasiun televisi baru itu.

Dadang Rahmat, Komisioner KPI bilang, sampai kemarin (Senin, 20 Mei) mengaku, pihaknya belum menerima laporan ada stasiun televisi Net TV. Selain itu, dirinya mengaku belum mendapatkan pemberitahuan tentang kabar akuisisi stasiun Spacetoon oleh Net TV.

"Sampai sekarang kami belum menerima soal perubahan kepemilikan dan program acara Spacetoon," ujar Dadang kepada KONTAN, Senin (20/5). Dia menyatakan, jika ada perubahan kepemilikan, seharusnya KPI mendapatkan pemberitahuan.

Sebab, kata Dadang, perubahan kepemilikan merupakan sesuatu hal yang paling sensitif di ranah penyiaran yang memakai frekuensi publik.

Izin siaran tak boleh diperjualbelikan

Tak hanya harus lapor soal status kepemilikan saham stasiun televisi saja yang harus dilakukan ke KPI. Lapor ke KPI juga harus dilakukan jika ada pergantian isi siaran. Bahkan kata Dadang, perubahan alamat kantor juga bikin laporan ke KPI.

Selain itu, Dadang juga mempertanyakan proses pemakaian frekuensi Net TV yang sebelumnya dikabarkan memakai izin Spacetoon. Menurut Dadang, izin siaran Net TV tidak bisa dibeli dari stasiun TV lainnya termasuk dari stasiun televisi Spacetoon.

Sayangnya, Dadang enggan menjelaskan lebih detail, termasuk lanjut soal sanksi jika ada stasiun TV yang melakukan jual beli izin siaran tersebut.

Sebelumnya, sumber KONTAN lainnya di Net TV mengatakan, stasiun televisi yang didirikan eks bos Trans TV, Wishnutama yang mengandeng Indika Energy itu siaran menggunakan frekuensi milik Spacetoon yang telah diakuisisi.

Sayang, sampai berita ini diturunkan, KONTAN belum berhasil mendapatkan mengkonfirmasi kepada Wishnutama selaku pendiri dari Net TV. Panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirim KONTAN sama sekali belum mendapat respons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×