Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa bulan terakhir, seluruh tempat hiburan, termasuk bioskop, harus tutup sementara akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Seiring dengan imbauan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemerintah, jaringan bioskop di Indonesia belum diperbolehkan untuk beroperasi.
Meski begitu, tatanan hidup baru atau new normal mulai digaungkan pemerintah dengan mulai dibukanya fasilitas umum hingga pusat belanja.
Terkait hal tersebut, jika nantinya bioskop juga kembali buka, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Mal Senayan City buka 15 Juni, pengunjung wajib pakai masker
Bakal ada tiga aturan baru untuk menonton di bioskop selama masa new normal. Berikut rangkumannya:
1. Pembayaran digital
Sesuai dengan kebijakan new normal yang dikeluarkan pemerintah, jaringan bioskop CGV akan melakukan sedikit perubahan.
Jika bioskop sudah bisa dibuka kembali, CGV hanya akan menerima pembayaran digital.
“Proses transaksi akan diarahkan menggunakan digital payment atau e-Wallet,” kata Hariman Chalid, PR Bioskop CGV, kepada Kompas.com, Rabu (10/6)
Peraturan tersebut diterapkan untuk mencegah sentuhan fisik antar pengunjung dan karyawan.
2. Jeda satu kursi
Jaringan bioskop CGV juga akan menerapkan physical distancing antara penonton di dalam studio.
“Iya, kami menerapkan social distance seating (diberi jarak satu kursi),” kata Hariman Chalid.