kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.651.000   11.000   0,42%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.886   141,46   2,46%
  • KOMPAS100 767   22,82   3,07%
  • LQ45 582   16,21   2,87%
  • ISSI 204   4,66   2,34%
  • IDX30 329   8,57   2,67%
  • IDXHIDIV20 405   10,19   2,58%
  • IDX80 87   2,36   2,78%
  • IDXV30 110   2,44   2,28%
  • IDXQ30 106   2,85   2,77%

New normal, berikut tiga aturan baru nonton di bioskop


Kamis, 11 Juni 2020 / 09:55 WIB
ILUSTRASI. Suasana bioskop CGV di Grand Indonesia, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Dalam upaya pencegahan penularan COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung tangga


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

Hariman memastikan CGV selalu mengikuti prosedur dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. 

3. Jumlah penonton dibatasi 

Selain menggunakan pembayaran digital dan jeda satu kursi, CGV juga menerapkan pembatasan jumlah penonton. 

Karena adanya peraturan jeda satu kursi, jumlah penonton tiap satu studio menjadi dibatasi. 

Baca Juga: Dibuka pekan depan, ini aturan jam operasional mal

“Sudah pasti jumlah penonton nantinya tidak akan 100 persen kapasitas auditorium kami,” tutur Hariman. 

Di sisi lain, Hariman belum bisa mengonfirmasi lebih lanjut mengenai tanggal pasti jaringan bioskop CGV akan beroperasi. 

“Hingga hari ini, kami belum mendapatkan informasi tersebut (pembukaan kembali bioskop),” ujar Hariman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "New Normal, Ini 3 Aturan Baru Nonton di Bioskop"

Penulis : Firda Janati
Editor : Andi Muttya Keteng Pangerang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×