Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengklaim per tanggal 30 September 2015 ini sudah memperpanjang kerjasama pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dengan PT Freeport Indonesia. Perpanjangan kerjasama ini merupakan salah satu syarat bagi Newmont untuk dapat izin ekspor konsentrat tembaga.
Juru bicara Newmont, Rubi Purnomo mengatakan pihaknya dan Freeport Indonesia telah mencapai kata sepakat terkait kerjasama smelter. Kerjasama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman atau Memorandum of understanding (MoU). Namun Rubi enggan membeberkan isi MoU tersebut. Dia hanya bilang isi MoU lebih detil dari MoU yang sudah ada.
"Betul PTNNT dan PTFI telah menandatangani perpanjangan MoU yang lebih detail dari sebelumnya," katanya kepada KONTAN, Rabu (30/9).
Kedua perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu sebenarnya sudah menyepakati kerjasama yang tercantum dalam MoU. Hanya saja MoU tersebut hanya berlaku dari 31 Maret hingga 30 September 2015. Oleh sebab itu Newmont memperpanjang kerjasama tersebut. Hanya saja Rubi enggan menjelaskan apakah MoU yang baru itu juga memiliki masa berlaku.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mohammad Hidayat sebelumnya mengatakan Newmont sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor sejak 31 Agustus kemarin. Pihaknya kemudian melakukan evaluasi kelengkapan persyaratan yang dilampirkannya.
"Evaluasi sudah kami lakukan. Hanya saja ada yang harus dilengkapi. Kami minta MoU Newmont dengan Freeport diperbarui supaya kami punya dasar dia melakukan kerjasama," ujarnya.
Perjanjian kerjasama Newmont dengan Freeport menjadi dasar bagi Kementerian ESDM untuk menerbitkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE). Perjanjian itu sebagai bukti otentik komitmen Newmont dalam membangun smelter. Pasalnya izin ekspor konsentrat hanya diberikan bagi perusahaan yang serius membangun smelter. Oleh sebab itu izin ekspor hanya diberikan selama 6 bulan dan bisa diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya.
Dalam rekomendasi SPE Kementerian ESDM sebelumnya dinyatakan izin ekspor Newmont berlaku untuk periode 18 Maret - 18 September 2015 dengan kuota 447.000 ton konsentrat tembaga. Namun Kementerian Perdagangan menerbitkan izin ekspor untuk periode 22 Maret - 22 September 2015 dengan kuota yang sama.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima kesepakatan MoU tersebut. Sehingga rekomendasi SPE belum bisa diberikan.
"Belum sampe ke saya sampai sekarang, kita kan tunggu kepastian juga dari mereka, kalau evaluasinya tunggu persyaratannya seperti apa dulu. Kan kita harus lihat dulu apakah sudah lengkap apa belum," tandasnya di Kantor Dirjen Minerba, Rabu (30/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News