kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Nilai investasi MRT Jakarta fase II sekitar Rp 20 triliun


Minggu, 24 Februari 2019 / 18:08 WIB
Nilai investasi MRT Jakarta fase II sekitar Rp 20 triliun


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perhubungan menjadwalkan groundbreaking MRT Jakarta fase II pada Maret 2019. Namun sampai saat ini, pihak MRT Jakarta belum memperoleh tanggal tepatnya.

Sekretaris Perusahaan PT Mass Rapid Transit Jakarta (MRT Jakarta) Muhamad Kamaluddin mengatakan, nilai investasi fase dua sebesar Rp 20 triliun. “Investasinya tahap dua memang sekitar Rp 20 triliun termasuk Depo,” katanya kepada Kontan.co.id pada Minggu (24/2).

Mengutip Kompas.com, salah satu sumber dana itu berasal dari dana hibah. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima hibah sebesar 70,02 miliar yen atau sekitar Rp 9 triliun dari Kementerian Keuangan. Hibah itu merupakan dana pinjaman dari Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA).

Pembangunan MRT Fase II ini terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama adalah Bundaran HI - Kota dan tahap kedua Kota - Depo Fase II. Sementara MRT Fase I dijadwalkan bakal mulai beroperasi pada bulan depan Maret 2019. Per 31 Januari 2019, total perkembangan konstruksi sipil MRT Jakarta Fase I sudah mencapai 98,59%.

Rinciannya, Stasiun Layan MRT Fase I sudah selesai 98,43%, Stasiun Bawah Tanah Fase I sudah selesai 98,74%, sementara lintasan MRT Jakarta dan bakal pelanting sudah selesai 95,71%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×