kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 17.876   21,00   0,12%
  • IDX 6.277   -107,68   -1,69%
  • KOMPAS100 821   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,68   -1,37%
  • ISSI 216   -5,69   -2,56%
  • IDX30 347   -5,77   -1,63%
  • IDXHIDIV20 433   -6,98   -1,59%
  • IDX80 94   -1,46   -1,53%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 112   -1,71   -1,50%

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Perkuat Kapasitas Pemeriksaan


Selasa, 22 September 2026 / 21:23 WIB
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Perkuat Kapasitas Pemeriksaan
ILUSTRASI. Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati (Dok/LPPOM)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan Wajib Halal secara penuh pada Oktober 2026 mendorong lembaga pemeriksa halal memperkuat kapasitas layanan dan pemeriksaan produk. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM menyebut peningkatan volume dan kompleksitas produk akan menjadi tantangan baru bagi ekosistem jaminan produk halal di Indonesia.

Direktur Utama LPH LPPOM, Ir. Muti Arintawati, M.Si., mengatakan pihaknya terus memperkuat kapasitas auditor, layanan laboratorium, serta jangkauan layanan untuk menghadapi peningkatan kebutuhan pemeriksaan halal.

“Menjelang penerapan penuh Wajib Halal pada Oktober 2026, tuntutan terhadap mutu pemeriksaan halal akan semakin tinggi seiring meningkatnya volume dan kompleksitas produk yang harus diperiksa. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas auditor, memperluas jangkauan layanan laboratorium, dan mendukung pelaku usaha, khususnya UMK, untuk memperoleh sertifikasi halal secara benar,” ujar Muti dalam keterangan resminya, Selasa (22/9).

Baca Juga: Kinerja Mulai Pulih, Semen Indonesia (SMGR) Perkuat Strategi Efisiensi Produksi

Saat ini, LPPOM didukung lebih dari 700 auditor serta jaringan layanan di berbagai wilayah Indonesia dan negara mitra. Lembaga tersebut juga telah melayani lebih dari 77.000 perusahaan di 70 negara dengan karakter industri dan kompleksitas bahan yang beragam.

Dalam proses pemeriksaan, LPPOM tidak hanya mengecek kelengkapan administratif, tetapi juga melakukan penelusuran bahan, proses produksi, serta titik-titik kritis yang berpotensi memengaruhi kehalalan produk.

Kapasitas pemeriksaan berbasis sains tersebut menjadi salah satu faktor yang disoroti dalam Indonesia Halal Awards 2026. LPPOM menerima penghargaan Excellence in Pioneering Halal Auditing and Development yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam rangkaian The 5th Summit of Halal-20 (H20), 20 September 2026.

Anggota Dewan Juri Indonesia Halal Awards 2026, Prof. Dr. apt. Zilhadia, M.Si., mengatakan pemeriksaan halal membutuhkan kombinasi kompetensi auditor, fasilitas laboratorium, dan sistem layanan yang akuntabel.

“LPH LPPOM menampilkan model pemeriksaan halal yang bertumpu pada tiga pilar yang saling menguatkan, yaitu kompetensi auditor, laboratorium yang terakreditasi secara internasional, serta sistem layanan yang akuntabel. Kombinasi inilah yang menjadikan pemeriksaan halal bukan sekadar prosedur administratif, tetapi pembuktian ilmiah (sains) yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Zilhadia.

LPPOM sendiri memiliki pengalaman lebih dari tiga dekade dalam pemeriksaan halal. Lembaga tersebut didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia pada 6 Januari 1989 dan menjadi penerbit sertifikat halal MUI pertama pada 1994.

LPPOM juga mengembangkan Sistem Jaminan Halal (HAS 23000) yang menjadi salah satu standar acuan dalam pengelolaan jaminan halal. Dari sisi infrastruktur, laboratorium LPPOM memperoleh SNI ISO/IEC 17025:2015 dari Komite Akreditasi Nasional pada 2016 dan SNI ISO/IEC 17065:2015 untuk lembaga sertifikasi produk pada 2018.

Baca Juga: Kemendag Ungkap Skema Impor Gula 150.000 Ton untuk Gula Konsumsi

Pada 2019, LPPOM ditunjuk sebagai Lembaga Pemeriksa Halal oleh BPJPH dan kemudian memperoleh sertifikat akreditasi LPH dari BPJPH pada 2024.

Menurut Zilhadia, pengalaman tersebut menjadi penting seiring perkembangan regulasi dan semakin kompleksnya industri yang harus diperiksa.

“Perjalanan panjang tersebut menunjukkan konsistensi dalam menjaga mutu pembuktian di tengah perkembangan regulasi dan bertambahnya kompleksitas industri halal. Penghargaan ini kami harapkan menjadi penegasan bahwa integritas ilmiah adalah landasan yang tidak bisa ditawar dalam ekosistem halal nasional,” katanya.

Muti mengatakan penghargaan tersebut menjadi momentum bagi LPPOM untuk mempertahankan kualitas pemeriksaan sekaligus meningkatkan kapasitas layanan di tengah perubahan ekosistem halal nasional.

“LPH LPPOM lahir dari komitmen para ulama, akademisi, dan ilmuwan pada 1989 untuk memastikan setiap produk yang beredar di tengah masyarakat Muslim benar-benar terverifikasi kehalalannya secara ilmiah dan sesuai syariah. Amanah tersebut yang terus kami pegang hingga hari ini,” ujar Muti.

Selain pemeriksaan, LPPOM juga menjalankan edukasi, pemberdayaan, serta fasilitasi sertifikasi bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil (UMK). Upaya tersebut diarahkan untuk membantu pelaku usaha memahami sekaligus memenuhi ketentuan jaminan produk halal.

Dengan semakin dekatnya penerapan Wajib Halal, kebutuhan terhadap kapasitas pemeriksaan menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. 

LPPOM menyatakan akan terus mengembangkan kapasitas auditor, memperkuat layanan laboratorium, serta memperluas literasi dan pendampingan bagi pelaku usaha.

Baca Juga: OREO Perluas Jangkauan Edukasi Anak hingga 7 Provinsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×