kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 17.876   21,00   0,12%
  • IDX 6.277   -107,68   -1,69%
  • KOMPAS100 821   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,68   -1,37%
  • ISSI 216   -5,69   -2,56%
  • IDX30 347   -5,77   -1,63%
  • IDXHIDIV20 433   -6,98   -1,59%
  • IDX80 94   -1,46   -1,53%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 112   -1,71   -1,50%

Kemendag Ungkap Skema Impor Gula 150.000 Ton untuk Gula Konsumsi


Selasa, 22 September 2026 / 20:13 WIB
Kemendag Ungkap Skema Impor Gula 150.000 Ton untuk Gula Konsumsi
ILUSTRASI. Konsumen membeli gula pasir di ritel modern di Tangsel (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan impor 150.000 ton gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi. Dalam pelaksanaannya, sebanyak 50.000 ton akan digiling di Pabrik Gula (PG) Madukismo, sementara 100.000 ton sisanya akan digiling di pabrik gula swasta di Bombana, Sulawesi Tenggara.

Pembagian tersebut membuat alokasi untuk pabrik gula di Bombana yang mencapai dua kali lipat dibandingkan PG Madukismo. Dasar pembagian volume tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan, termasuk pelaksana pengolahan GKM tersebut.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN )Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), M. Nur Khabsyin mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima APTRI saat RDP di Parlemen, sebanyak 50.000 ton GKM akan digiling di PG Madukismo dan 100.000 ton di pabrik gula swasta di Bombana.

“Untuk gula konsumsi, informasinya 50.000 ton di Madukismo dan 100.000 ton di pabrik gula swasta di Bombana,” ujar Khabsyin dalam RDPU Panja Pengawasan Impor Gula Komisi VI DPR RI, Senin (21/9/2026).

Baca Juga: APTRI Soroti Impor Gula 150.000 Ton, Minta Tak Ganggu Petani

Merespon hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ni Made Kusuma Dewi mengatakan, kebijakan impor gula diterbitkan berdasarkan neraca komoditas dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri dan pasokan yang tersedia.

“Pemerintah menetapkan tambahan alokasi impor GKM sebesar 150.000 ton untuk diolah menjadi GKP sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan dan penguatan stok gula nasional,” kata Kusuma kepada KONTAN, Selasa (22/9/2026).

Menurut dia, pemasukan tambahan GKM tersebut diatur dengan memperhatikan waktu panen dan musim giling tebu sehingga tetap memberikan ruang bagi penyerapan produksi gula dalam negeri.

Baca Juga: Mayora Siapkan Diversifikasi Pemasok Gula Antisipasi Gangguan Supply

Dari sisi regulasi, gula konsumsi termasuk dalam Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Perpres Nomor 125 Tahun 2022 juga memungkinkan pemerintah menugaskan BUMN pangan dalam penyelenggaraan CPP. Ketentuan mengenai cadangan gula konsumsi kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bapanas Nomor 4 Tahun 2023.

Namun, ketentuan tersebut tidak secara spesifik mengatur pembagian 150.000 ton GKM menjadi 50.000 ton untuk Madukismo dan 100.000 ton untuk pabrik gula di Bombana. Karena itu, dasar pembagian volume pengolahan tersebut masih menjadi pertanyaan.

Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan, pelaksanaan impor juga perlu memperhatikan kondisi produksi gula dalam negeri dan musim giling tebu.

“Kalau kebutuhannya sudah cukup dipenuhi oleh gula lokal, gula domestik, ini tidak perlu impor. Dan waktunya pun kalau itu harus impor karena kurang, itu di luar musim giling atau musim panen,” ujar Soemitro dalam RDPU Panja Pengawasan Impor Gula Komisi VI DPR RI, Senin (21/9/2026).

Adapun realisasi impor 150.000 ton GKM tersebut masih perlu diketahui lebih lanjut, termasuk waktu pemasukan dan pelaksanaan pengolahannya.

Baca Juga: Industri Soroti Wacana Pengalihan Impor Gula dari Swasta ke BUMN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×