kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.403   -32,00   -0,19%
  • IDX 7.176   34,72   0,49%
  • KOMPAS100 1.044   4,04   0,39%
  • LQ45 814   2,49   0,31%
  • ISSI 225   0,10   0,04%
  • IDX30 426   1,62   0,38%
  • IDXHIDIV20 511   0,54   0,11%
  • IDX80 117   0,05   0,04%
  • IDXV30 121   -0,58   -0,48%
  • IDXQ30 140   0,42   0,30%

Ojol diizinkan membawa penumpang, tapi ada syaratnya...


Senin, 13 April 2020 / 03:50 WIB
Ojol diizinkan membawa penumpang, tapi ada syaratnya...


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan ojek online tetap diizinkan untuk membawa penumpang meski telah diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Meski begitu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sepeda motor yang diizinkan membawa penumpang harus sesuai dengan ketentuan yang ada dan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan.

"Ketentuan yang ditetapkan, kendaraan roda dua atau sepeda motor ini digunakan untuk kegiatan yang tidak dilarang dengan PSBB. Harus memenuhi ketentuan, menggunakan masker sarung tangan, ada disinfektan, dan pengemudi tidak diperbolehkan membawa penumpang ketika kondisi tidak sehat atau suhu badan tidak normal," ujar Adita dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Minggu (12/4).

Baca Juga: Ada PSBB, jam operasional terminal AKAP di Jakarta dibatasi

Menurut Adita, hal tersebut pun sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 9 April 2020.

Adita juga mengatakan, penyediaan transportasi ini tidak hanya untuk menjamin logistik dan kebutuhan masyarakat, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan transportasi, di mana masih ada masyarakat yang membutuhkan lantaran tidak dimungkinkan untuk bekerja dari rumah.

"Tentunya ini tidak boleh bertentangan dengan ketentuan PSBB, bahwa ada kegiatan yang dibatasi bahkan tidak boleh sama sekali. Untuk kegiatan seperti itu, itu tidak boleh dilayani oleh moda transportasi, khususnya sepeda motor," ujar Adita.

Baca Juga: Kemhub rilis aturan pengendalian transportasi, ojol boleh bawa penumpang saat PSBB?



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×