kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.403   -32,00   -0,19%
  • IDX 7.176   34,72   0,49%
  • KOMPAS100 1.044   4,04   0,39%
  • LQ45 814   2,49   0,31%
  • ISSI 225   0,10   0,04%
  • IDX30 426   1,62   0,38%
  • IDXHIDIV20 511   0,54   0,11%
  • IDX80 117   0,05   0,04%
  • IDXV30 121   -0,58   -0,48%
  • IDXQ30 140   0,42   0,30%

Ojol diizinkan membawa penumpang, tapi ada syaratnya...


Senin, 13 April 2020 / 03:50 WIB
Ojol diizinkan membawa penumpang, tapi ada syaratnya...


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adita mengatakan, nantinya pengawasan ini akan dilakukan secara berlapis. Tidak hanya dari pihak Kementerian Perhubungan, tetapi juga aplikator hingga kontribusi dari masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memastikan pihaknya sudah berkomunikasi dengan aplikator ojek online. Menurut dia, aplikator pun sudah siap menerapkan kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Kemenhub pastikan seluruh bandara tetap beroperasi di tengah PSBB

"Bila masih bisa mengangkut penumpang, itu dilakukan prototokol yang ketat sekali dan kita harapkan ada dalam algomaritma mereka. Misalnya pihak aplikator menerapkan betul yang boleh mengangkut itu pengemudi yang seperti apa kondisinya. Dan itu bisa dibuatkan pihak aplikator dengan berbagai fitur yang ada di aplikasi mereka," ujar Budi.

Baca Juga: Kemenperin minta industri kantongi surat Izin ketika beroperasi saat PSBB

Lebih lanjut, Adita juga memastikan Permenhub 18/2020 ini disusun dengan berkoordinasi dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan dan tetap akan dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×