kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Ojol diizinkan membawa penumpang, tapi ada syaratnya...


Senin, 13 April 2020 / 03:50 WIB
Ojol diizinkan membawa penumpang, tapi ada syaratnya...


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adita mengatakan, nantinya pengawasan ini akan dilakukan secara berlapis. Tidak hanya dari pihak Kementerian Perhubungan, tetapi juga aplikator hingga kontribusi dari masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memastikan pihaknya sudah berkomunikasi dengan aplikator ojek online. Menurut dia, aplikator pun sudah siap menerapkan kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Kemenhub pastikan seluruh bandara tetap beroperasi di tengah PSBB

"Bila masih bisa mengangkut penumpang, itu dilakukan prototokol yang ketat sekali dan kita harapkan ada dalam algomaritma mereka. Misalnya pihak aplikator menerapkan betul yang boleh mengangkut itu pengemudi yang seperti apa kondisinya. Dan itu bisa dibuatkan pihak aplikator dengan berbagai fitur yang ada di aplikasi mereka," ujar Budi.

Baca Juga: Kemenperin minta industri kantongi surat Izin ketika beroperasi saat PSBB

Lebih lanjut, Adita juga memastikan Permenhub 18/2020 ini disusun dengan berkoordinasi dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan dan tetap akan dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×